Tangerang – Kabarmetro. co
Perlindungan perempuan dan anak adalah mandat konstitusi yang diperkuat berbagai regulasi, seperti Perpres No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelengaraan Pendidikan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan Seksual, Permen PPPA No. 1 Tahun 2021 tentang Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta PP No. 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan PP Nomor 30 tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pemerintah juga tengah memperkuat Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga
“GN-AKPA bukan milik satu institusi. Ini gerakan bersama, agar upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan berjalan lebih konkret di lapangan. Rencana Aksi NasionaL (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) sedang disusun bersama agar masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” ungkap Menteri PPPA.
Sementara itu Advokat Muda Selaku Divisi Hukum AWII DPD Provinsi Banten, Mounieka Suharbima, S.H
menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah membentuk direktorat khusus yang menangani perkara anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penguatan kelembagaan juga terus dilakukan untuk memastikan penanganan perkara lebih responsif terhadap korban. Namun demikian, Mounieka mengakui, tantangan di lapangan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana mendorong korban, khususnya anak, untuk mau bersuara.
“Sering kali korban tidak menyadari dirinya sebagai korban. Kami butuh dukungan Kemen PPPA, Uptd PPA, Unit Polres Metro Tangerang Kota PPA
untuk memperkuat pemahaman korban agar bisa memberikan kesaksian dengan aman, tanpa tekanan, dan dengan pendampingan yang tepat,”
( Rin/Tim )