KABAR METRO.Co >>|| BOLSEL Minggu(8/11/24) –Terkait kontrofersi Dana Hibah pada Lembaga Bawaslu Bolsel, Selama tahapan Pilkada Bolsel 2024, diduga ada penyalah Gunaan dana Hibah senilai Rp 6,5 Milyard yang di peruntukan untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024, kuat dugaan disalah gunakan oleh oknum Kordinator Sekertaris( Verawati F Kaawoan) dengan menerbitkan SPJ fiktif dalam perjalanan Dinas perkegiatan Dua Rangkap, dugaan hal ini perlu di telusuri oleh Aparat yang berwenang, tentunya Dugaan penyalah Gunaan Dana Anggaran Hibah Pilkada,ada kaitannya dengan pimpinan Lembaga Bawaslu Bolsel.

Menurut OPO Lokong, terkait kontrofersi dugaan dana hibah tersebut tentunya,sudah menjadi bagian pengawasan kita bersama,bukan untuk mencari kesalahan pejabat berwenang tertentu, sepatutnya harus di syukuri Adanya kehadiran kami sebagai pemerhati, dengan maksud tujuan sebagai kontrol media sosial agar para pejabat,oknum tertentu dapat memahami langkah mereka tidak menjadi sorotan publik. Agar dapat terhindar dari Rompi warna Orange tutur”OPO.

Lanjutnya,”Dana Hibah Pilkada sangat Rawan Korupsi, Pengawasan juga Harus Diperketat!
“Kasus korupsi dana hibah sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, marak terjadi diberbagai daerah lainnya pada tahun kemarin, akibatnya Negara berpotensi merugi hingga miliaran rupiah dan parahnya lagi Marwah demokrasi dan integritas pilkada tercoreng  Ujar” Opo Lokong.

Pengawasan ketat terhadap anggaran pilkada mutlak untuk dilakukan, sebab pada pilkada serentak 2024 banyak menghabiskan biaya yang tidak sedikit.Tak kurang dana anggaran negara terkuras sekitar Rp 41 Triliun yang digelontorkan untuk memilih pemimpin baru di 541 daerah di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut naik hampir dua kali lipat dari biaya pilkada sebelumnya.

Sangat perlu Warga Bolsel ketahui,”Dana hibah Pilkada sendiri dialokasikan melalui APBD di masing-masing daerah. Sesuai ketentuan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dinyatakan bahwa pendanaan kegiatan pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Pendanaan yang berasal dari APBD dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan alokasi pendanaan pilkada ke masing masing daerah,
Nah,bagaimana jika dana kegiatan pilkada tersebut lepas kontrol ataupun luput dari sorotan,? Sehingganya para kru Awak media memburu informasi tersebut, sebab disana banyak terjadi dugaan penyimpangan anggaran.

Anggaran Pilkada, termasuk di dalamnya dana hibah, yang didistribusikan di setiap daerah yang rentan membuka ruang konflik kepentingan dari kepala daerah atau pejabat yang berwenang dalam hal anggaran. Kepala daerah atau pejabat itu berpotensi merekayasa anggaran agar dapat menguntungkan pihak yang ia dukung, atau dirinya sendiri jika ia maju dalam kontestasi pilkada tutup”Opo

Di sisi lain Media Kabar Metro sudah melakukan upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Bawaslu Bolsel melalui ketua Bawaslu”Wira Bindjuni Spd, belum berhasil ditemui, namun upaya terus dilakukan untuk mengkonfirmasi guna kepentingan pemberitaan, selanjutnya dari Awak mediapun  akan memberikan hak jawab konfirmasi terkait dugaan pemberitaan tersebut,dengan menyiapkan hak jawab.

Redaksi(Kp)

Reporter: sulut1

Tag