Manado-Kabarmetro.co- Kasus Rudapaksa meski masih dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado kini menjadi menarik serta menuai sorotan publik, dimana pelapor berinisial LVI saat ini masuk di daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Sulawesi Utara lebih khususnya Polsek Urban Wenang dengan kasus yang berbeda. Minggu, 01/06/2025.
Status DPO Polsek Sektor Urban Wenang dengan No.Pol: DPO/03/V/2025/Reskrim. Dikeluarkan di Manado pada tanggal 23-Mei-2025. Orang tersebut diatas diduga melanggar pasal 351 ayat (1) Jo 55 KUHP. Ditujukan: untuk semua jajaran Kepolisian Republik Indonesia (bila menemukan tersangka segera melaporkan atau menyerahkannya kepada pihak penyidik Polsek Urban Wenang.
Aktivis Sulut Ketua LSM Peduli Masyarakat Bawon Riady meminta kepada yang bersangkutan inisial LVI yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Urban Wenang untuk segera menyerahkan diri ke Polsek Urban Wenang. Sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang baik kita harus bertanggung jawab dan menghormati hukum terkait permasalahan proses hukum di institusi Polri.
Ketua LSM Peduli Masyarakat Bawon Riady juga memberikan dukungan kepada institusi Polri yaitu Kepolisian Sulawesi Utara lebih khususnya Polsek Urban Wenang atas kinerja dalam penindakan dan penanganan semua kasus yang melanggar hukum. Ingat negara kita NKRI adalah negara hukum, tidak ada yang kebal hukum. Tutup Bawon Riady.
Tim/Red.