News

Pembangunan Jembatan Munjul Tegal Ds. Pasanggrahan Solear. Diduga Melanggar UU No. 17/2019 Tentang Sumber Daya Air., Sunuhadi Yoni: Nanti Kita Periksa.

×

Pembangunan Jembatan Munjul Tegal Ds. Pasanggrahan Solear. Diduga Melanggar UU No. 17/2019 Tentang Sumber Daya Air., Sunuhadi Yoni: Nanti Kita Periksa.

Sebarkan artikel ini

Tangerang-Kabarmetro. co

 

 

Pembangunan jembatan Kp. Munjul Tegal desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, diduga tidak mengantongi izin (melanggar-red) <strong>Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:</strong> yang mengatur perizinan untuk kegiatan yang berada di atas atau di sekitar sumber air. Walaupun tidak ada Perda spesifik yang secara eksplisit membahas “pembangunan jembatan tanpa izin di atas aliran sungai”, di Kab, Tangerang, pasalnya untuk mengetahui daerah aliran sungai tersebut dibawah wewenang siapa!!!, untuk itu awak media bersama dengan rekan media online mengkonfirmasi ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kab, Tangerang. Awak media diterima oleh Sunuhadi Yoni Suwignya, ST., selaku kasi pelaksanaan teknis jalan dan jembatan pada DBMSDA Kab, Tangerang. Selasa 14/10/2025.

 

Hasil konfirmasi awak media dengan Sunuhadi Yoni, selaku kasi pelaksanaan teknis jalan dan jembatan pada DBMSDA Kab, Tangerang mengatakan, “Kita lihat dulu kewenangan daerah aliran sungainya, apakah kewenangan tersebut berada di Pusat, Provinsi atau Kab/Kota, Baru kita membuat rekomendasi izin pembangunan seperti apa peruntukan jembatan tersebut, jika kewenangannya di Kabupaten Tangerang (DBMSDA-red) maka kami akan menindaklanjuti “survei terlebih dahulu”, peruntukan pembangunan jembatan tersebut untuk apa, jika ada pelanggaran pastinya ada juga sanksinya seperti distop dulu atau dibongkar ,”jawab Sunuhadi Yoni Suwignya, ST.

 

Untuk diketahui terkait pembangunan jembatan tersebut apakah yang bersangkutan (pemilik) telah mengantongi izin lingkungan seperti. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pengawasan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), ketiga perizinan komponen tersebut harus menjadi dasar sebelum mengurus izin teknis pembangunan, “Izin Mendirikan Bangunan” (IMB): Diwajibkan jika jembatan tersebut menjadi satu kesatuan dengan pembangunan yang ada di depannya.

 

Sunuhadi Yoni juga mengatakan,” kita tidak melihat pembangunan jembatan tersebut menggunakan anggaran pribadi maupun anggaran APBN/APBD, kita melihatnya ada tidak izinnya untuk membangun jembatannya, kita tidak melihat dari mana sumber dananya, yang kita lihat apakah pembangunan jembatan tersebut sudah mengikuti mekanisme yang ada yaitu dalam hal perizinan, “pungkasnya.

 

Sebagaimana dimaksud dalam <strong>UU Nomor 17 Tahun 2019, tentang Dampak dan Konsekuensi hukum</strong>. Pelanggar dapat dijerat pidana tentang Sumber Daya Air yang mengatur perizinan untuk kegiatan yang berada di atas atau di sekitar sumber air. Pembangunan jembatan tanpa izin dapat dijerat pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) Tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar jika tidak memiliki izin. Selain itu Peraturan Bupati Tangerang tentang sistem drainase juga melarang pendirian bangunan di atas saluran, dan masyarakat memiliki peran untuk melaporkan pelanggaran tersebut.

 

Penting untuk diketahui selain sanksi pidana dan denda, sanksi lainnya juga dapat diberikan kepada pelanggar agar memberikan efek jera, seperti pembongkaran jembatan.

( Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *