Nabire, KABAR METRO, –
Legalitas perijinan penambangan di Sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Musairo, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah kembali menorehkan catatan serta dipertanyakan masyarakat. Senin 26/05/2025
Pasalnya selain beraktifitas di DAS, penambangan ini juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta terindikasi berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Informasi yang berhasil diterima redaksi, bahwa akibat penambangan di DAS Kali Musairo, kini mengancam kehidupan para petani sekitar.
Karena limbah yang mengalir, kami terancam tak bisa lagi menggunakan air sungai. Terus bagaimana kehidupan kami para petani kedepannya.
Padahal presiden Prabowo sedang menggalakkan asta citamya untuk membangkitkan lumbung pangan diseluruh wilayah, nah ini kami seolah dimatikan usaha kami oleh penambangan ini ujar DN salah satu petani asal nabire.
Sebelumnya, jejaring media ini pernah melakukan konfirmasi terkait penambangan di Kali Musairo ini kepada Kapolda papua Tengah, Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan produksi milik PT Kristalin
Selamat malam pak, sudah dicek lokasinya itu msh dalam kawasan PT Kristalin. Ujarnya
Saat dikonfirmasi legalitas usaha, Kapolda Papua Tengah ini pun tidak mengetahui dan mengarahkan untuk konfirmasi kepada Dinas Pertambangan.
Kalo ijin, ranahnya silahkan ke dinas pertambangan pak. Tegas Kapolda Papua Tengah ini.
Polemik Tambang di Kali Musairo
Penambangan emas di DAS Kali Musairo ini pun telah memantik polemik, karena berpotensi menganggu Pertanian di wilayah sekitar.
Salah satu sumber tertutup media ini bahkan menyebut bahwa penambangan ini telah menjadi perhatian bagi DPRK Nabire.
Oh iya pak. Terkait tambang di hulu sungai biha itu sudah jadi perhatian DPRK Nabire, karena mereka (PT Crystalline) punya ijin tambang dari pemerintah daerah, tapi sampai saat ini kayaknya belum ada tindak lanjutnya.
Dari irigasi tidak bisa masuk sampai kesana, tapi langkah yang mungkin diambil yah menutup pintu air, tapi petani jadinya tidak dapat air sama sekali. Ujar MN
Sementara, saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Papua Tengah Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, SE.,M.Si, dirinya mengatakan bahwa Pemerintah pusat yang memberikan ijin tersebut dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tidak mengetahui hal tersebut.
Ijin bapak, ini kewenangan pusat. Ujarnya singkat
Sementara dilain sisi, jejaring Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak pelaksana Penambangan termasuk PT Kristalin, namun sayang hingga berita tayang belum ada tanggapan yang berhasil diterima redaksi.
Seperti diketahu Kegiatan penambangan di DAS dapat berdampak buruk bagi lingkungan, termasuk pencemaran air sungai, erosi lahan, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait pertambangan di DAS, serta dalam melakukan rehabilitasi lahan yang rusak akibat kegiatan Penambangan.
Kini, setelah terjadinya polemik dan potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan di Penambangan DAS Kali Musairo Kabupaten Nabire, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah pusat dan daerah menyikapi penambangan khususnya terhadap Pemenuhan Bersyarat terkait AMDAL serta lainnya.
(Agustri)