Hukum/Kriminal

Penangkapan Kadis  LH Sukabumi Di Duga Korupsi Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Operasional Angkutan Sampah TA 2024

×

Penangkapan Kadis  LH Sukabumi Di Duga Korupsi Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Operasional Angkutan Sampah TA 2024

Sebarkan artikel ini

Sukabumi Kabarmetro.co

 

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kabupaten Sukabumi  telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi

Penetapan status tersangka Prasetyo Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sukabumi sebelumnya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Lingkungan Hidup TS dan HR,yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran beserta Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santos mengatakan kepada awak media Penetapan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prasetyio merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya di Dinas Lingkungan Hidup yang telah menyeret dan menangkap Kabid dan Bendahara Pengeluara pembantu,penangkapan Prasetyio dalam pengembangan kasus ini diduga kuat berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pengawas pelaksanaan anggaran dengan merugikan uang negara masih sama dengan sebelumnya, yaitu lebih dari Rp 800 juta, hampir mendekati Rp900 juta,

“Lebih lanjut Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santos menyebutkan dari hasil uang yang diselewengkan tersangka digunakan untuk keperluan pribadi dan lainnya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,sementara tersangka akan di titipkan dulu di Lapas Kelas II A Warungkiara, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam,”tegasnya

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)
‎menambahkan, penangkapan tersangka Prasetyio dilakukan setelah tiga kali mangkir panggilan penyidik dengan alasan sakit, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Sekarwangi,dari hasil cek kesehatan yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat

“Ia juga ‎menegaskan bahwa dalam penanganan kasus perkara dugaan korupsi ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, sementara sampai saat ini tersangka masih bersikap kooperatif dan Kejari Sukabumi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Untuk tersangka yang lain, kita tunggu saja hasil pengembangan kasus ini lebih lanjut,”pungkas Agus Yuliana Indra Santos

( Jamal/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum/Kriminal

Tangerang- Kabar Metro.co   Dugaan penjualan rumah tanpa…