KABAR METRO.Co>>|| KOTAKOTAMOBAGU Senin(08/7/24)– Gegara menghujat,memfitnah dan memberikan Cuitan Cuitan palsu di Media sosial sehingga Badanpun turut ikut Binasa, Makna ini Paling tepat di berikan kepada lelaki”Chandra Chan.yang sudah kelewatan Batas dan tak beretika dan tidak profesional dalam penggunaan Media Sosial(Medsos).

Saat dikonfirmasikan awak media Kabar Metro kepada Opo Lokong yang mengalami Korban Fitnah,dengan Cuitan yang tidak beretika oleh “Lelaki Chandra Chan selama sebulan berjalan melalui akun Facebooknya Mengatakan ” Sesungguhnya perbuatan dan fitnah,mencemarkan nama baik, terlebih telah merugikan harkat dan martabat nama baik keluarganya serta ujaran kebencian terhadap dirinya, Tidak mengetahui,jika dirinya telah di Cemarkan melalui medsos Akun Facebooknya.”Dahulunya kita berteman melalui FB, namun sebulan terahir Pertemanan melalui FB telah di Hapusnya,Mungkin itu maksud tujuanya untuk menghantam saya ,dengan umpatan makian,serta Tuduhan fitnah Hoax dalam postingan Statusnya.dan Saya tidak pernah punya Masalah dengannya,tapi entah mengapa dia harus lakukan fitnahan,serta cemarkan nama baik saya,serta menyebutkan Nama kedua orang tua saya dalam unggahan status Facebook yang tidak berdasar, dan perilakunya sudah sangat keterlaluan Ucap”OPO Lokong

Foto.Bukti Unggahan Status Yang tak Bermoral.sebagai Bukti Laporan Aduan kepihak Penyidik.

Lanjutnya,karena sudah berlebihan dan diluar Nalar akal manusia yang sehat,sehingga saya melaporkan perbuatanya kepihak yang berwenang kepolres Kotamobagu,”Saya tau Chandra Chan ini Sumberdaya manusianya(SDM) Bobrok, Dibawah rata rata,sehingga Dia mudah di tunggangi oleh oknum oknum lainya untuk dijadikan dirinya Badut dalam bermedsos yang bertujuan untuk menghancurkan nama baik saya, dan telah merugikan saya secara Moril dan material.sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”Tutup Opo.

Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kapolres Kotamobagu,AKBP Dasveri Abdi SIK Melalui Kasat Reskrim”Agus Tumandik Saat di konfrmasikan terkait Laporan Aduan dari Korban”OPO Lokong Membenarkan Adanya Laporan Aduan Tersebut”Berkasnya Sudah Di bagian penyidikan Tipiter.
“Sementara lengkapi berkasnya bang. Klu so lengkap akan kami panggil “Singkat Kasat Reskrim.

(Red)

Reporter: sulut1

Tag