Berita

Pengukuhan DPW Ipkemindo Kalsel, Momentum Perkuat Profesionalitas Pembimbing Kemasyarakatan

×

Pengukuhan DPW Ipkemindo Kalsel, Momentum Perkuat Profesionalitas Pembimbing Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, Kabarmetro.co

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menghadiri kegiatan Pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2025–2028 yang digelar di Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Kamis (6/11).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, yang menegaskan pentingnya penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem Pemasyarakatan modern berbasis keadilan restoratif. “PK merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan sistem Pemasyarakatan. Melalui Ipkemindo, profesionalitas dan integritas mereka akan semakin kokoh,” ujarnya dalam sambutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ipkemindo, Imam Suyudi, serta PK Ahli Utama Ditjenpas, Heni Yuwono, dan jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan. Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum dan HAM, pembacaan doa, naskah pengukuhan, penyematan tanda kepengurusan, hingga penandatanganan berita acara.

Ketua Umum Ipkemindo, Imam Suyudi, dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga marwah profesi PK.

“PK bukan hanya pelaksana administrasi, tetapi pelaku utama dalam memastikan nilai keadilan berjalan dengan kemanusiaan. Melalui wadah ini, kompetensi dan solidaritas profesi harus terus diperkuat,” ungkapnya.

Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan menilai pengukuhan DPW Ipkemindo Kalsel menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarpetugas Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek pembimbingan dan reintegrasi sosial.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan efektif pada 2026. Seluruh kegiatan berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar insan Pemasyarakatan Kalimantan Selatan. (rhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *