News

Pernyataan Klarifikasi Anggota DPR RI Zulfikar Hamonangan, S.H.Terkait Isu “Wartawan Dilarang Masuk” Dalam Acara Sosialisasi IPAL

×

Pernyataan Klarifikasi Anggota DPR RI Zulfikar Hamonangan, S.H.Terkait Isu “Wartawan Dilarang Masuk” Dalam Acara Sosialisasi IPAL

Sebarkan artikel ini

Tangerang-Kabarmetro. co

 

Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya larangan terhadap wartawan untuk meliput kegiatan Sosialisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gedung Gyokai Indonesia Kompeten, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat, Zulfikar Hamonangan, S.H., memberikan klarifikasi resmi. Kamis (30/10/2025)

Zulfikar menegaskan bahwa tidak benar telah terjadi pelarangan terhadap media. Kegiatan tersebut merupakan agenda resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang bersifat terbatas dan dilaksanakan di area tertutup, sehingga akses peliputan diatur berdasarkan undangan dan akreditasi resmi dari penyelenggara.

“Saya hadir dalam kegiatan itu bukan sebagai penyelenggara, melainkan sebagai tamu undangan dan narasumber dalam program sosialisasi IPAL yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, bukan kegiatan pribadi atau agenda DPR RI,”
ujar Zulfikar Hamonangan, S.H., dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2025).

Kebijakan pembatasan tersebut, lanjutnya, bukan bentuk pembungkaman terhadap pers, melainkan prosedur standar dalam acara resmi untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menyesuaikan dengan kapasitas ruangan yang terbatas.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dijamin oleh negara. Namun dalam pelaksanaannya, insan pers juga diwajibkan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menghormati hak privasi dan otoritas pemilik tempat kegiatan.

Selain itu, Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang memaksa masuk ke area atau properti tertutup tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum. Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali.

Usai kegiatan resmi KLH berakhir, Zulfikar melanjutkan agenda Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) bersama warga RW 06 Perumahan Pesona Wibawa Praja. Agenda ini bersifat terbuka dan dihadiri masyarakat setempat, termasuk kesempatan bagi media untuk meliput kegiatan sosial dan penyerahan satu unit bentor merek VIAR kepada warga.

“Tidak ada pelarangan liputan. Hanya pengaturan waktu dan lokasi saja. Rekan media tetap kami hormati dan sangat kami hargai perannya dalam menyebarkan informasi publik secara berimbang,”
tegas Zulfikar Hamonangan, S.H.

Dengan demikian, tidak ditemukan pelanggaran terhadap kebebasan pers dalam kegiatan dimaksud. Semua pihak diharapkan dapat memahami bahwa kebebasan pers berjalan seiring dengan penghormatan terhadap tata tertib, hukum, dan etika profesional.

HUMAS & KOMUNIKASI PUBLIK
Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat
Tangerang, 30 Oktober 2025

( Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *