Nasional,Kabarmetro.co | Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya bisa menghirup udara segar alias bebas usai menjalani pidana terkait kasus penistaan agama.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Robianto mengatakan, Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024.

Robianto menjelaskan, Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Dia mengatakan, Panji tidak harus melakukan wajib lapor.

“Bebas murni. Langsung bebas , karena habis pidananya,” kata Robianto  kepada wartawan.

Panji Gumilang dinilai terbukti sah dan meyakinkan menistakan agama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pun menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi, ketika membacakan amar putusan, di PN Indramayu, Rabu (20/3/2024).

Perbuatan Panji Gumilang menurut Hakim telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.

Pada putusannya, Hakim meminta barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya untuk dimusnahkan.

“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.

Majelis Hakim menambahkan setelah dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.

Setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya. “Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ujarnya.

Reporter: jabar1

Tag