Nagan Raya- kabarmetro.co –Dalam upaya memperjelas kepemilikan atas hak bidang tanah, Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas serahkan ratusan sertipikat tanah untuk warga Transmigrasi UPT IV Seuneuam, Kecamatan Darul Makmur, Rabu (3/7/2024).
Pada kegiatan tersebut, Fitriany Farhas menyebutkan bahwa, penyerahan sertipikat tanah untuk masyarakat tersebut bertujuan untuk mengurangi adanya ketimpangan struktur Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T).
Kemudian, tambahnya, penyaluran 319 sertipikat tanah itu juga dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan keadilan sosial ekonomi.
“Permasalahan pemilikan lahan warga transmigrasi dan sosialisasi pelaksanaan restribusi tanah tahun 2024 ini, adalah sebagai bagian dari pelaksanaan TORA 2024 di areal pelepasan kawasan hutan di UPT IV Seuneuam,” ucap Fitriany.
Melalui program redistribusi tanah ini, maka akan memberikan kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak tanah dan penggarap lahan. Program-program tersebut menjadi langkah untuk menjamin kepastian hukum dan untuk meningkatkan kualitas masyarakat.
Kepada warga penerima sertipikat hak milik atas tanah, Fitriany Farhas berharap agar dapat menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya dengan baik, sehingga bisa menjadi ladang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Dalam hal ini, tutur Pj Bupati Nagan Raya, masyarakat juga harus menaati penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, dengan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan hak kepemilikan tanah kepada pihak lain.
“Terkhusus kepada semua aparatur pemerintahan, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten agar ikut mengedukasikan tentang pentingnya legalitas aset tanah, agar aset yang dimiliki masyarakat benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi undang-undang,” ucapnya.
Fitriany menjelaskan, penyaluran ratusan sertipikat tanah tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Transmigrasi dan dilanjutkan dengan sosialisasi redistribusi tanah tahun 2024 untuk lahan usaha 1 sebanyak 150 bidang tanah.
“Jumlah sertipikat yang disalurkan sebanyak 319, berupa lahan perkarangan masing-masing seluas 0,5 hektare. Ini merupakan tanah Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) Transmigrasi,” jelas Fitriany.
Program ini, tambahnya, merupakan program strategis nasional dalam rangka Reforma Agraria yang ditingkatkan pemerintahan Jokowi dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup, sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria.
“Alhamdulillah sertipikat tersebut sudah disalurkan. Kita berharap agar penerima bisa memanfaatkannya dengan baik, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan,” pungkas Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas.
Penulis: Lukman