Belitung | Polres Belitung melaksanakan pengecekan terhadap laporan penambangan ilegal yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Pantai Munsang, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada Selasa 22 April 2025

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari beberapa unit terkait di Polres Belitung.

Menurut laporan yang diterima pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, terdapat informasi mengenai aktivitas penambangan ilegal yang marak di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang terdiri dari personel Polsek Sijuk, Sat Polairud, Sat Reskrim, Propam, serta Sat Intelkam Polres Belitung segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi pada pukul 14.00 WIB, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal yang sebelumnya dilaporkan. Menurut keterangan dari petugas, kawasan Hutan Lindung Pantai Munsang saat ini sudah bebas dari kegiatan penambangan ilegal.

Meskipun demikian, Polres Belitung tidak menurunkan kewaspadaan. Rencana tindak lanjut telah disiapkan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Pemantauan rutin akan dilakukan, dan koordinasi dengan instansi terkait juga akan terus dijalin guna memastikan kelestarian alam di kawasan HLP Munsang tetap terjaga.

Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K saat dikonfirmasi awak media, Mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Dalam himbauannya, Kapolres menegaskan bahwa penambangan ilegal melanggar hukum, merusak alam dan berdampak kerugian bagi lingkungan sekitar kita

“Kami akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal. Mari kita bersama-sama menjaga Belitung agar tetap indah dan lestari,” ujar Kapolres.

Polres Belitung berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan akan terus memantau wilayah hukum mereka untuk mencegah kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas ilegal.

Pewarta : Biro/Di

Reporter: Radaktur Nasional