Belitung – Polres Belitung melalui Satuan Intelkam dan Humas Polres Belitung mengeluarkan himbauan terbaru terkait ketentuan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat. Jumat (2/5/2025).
Dalam himbauan yang disampaikan, masyarakat Kabupaten Belitung yang ingin mengurus SKCK kini cukup membawa dua syarat utama, yaitu:
1. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
2. Bukti pendaftaran online dari laman resmi SKCK melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri yang dapat diunduh di Play Store.
Tanpa perlu membawa berkas lainnya, pemohon dapat langsung datang ke loket pelayanan SKCK di Polres Belitung dan menunjukkan dua persyaratan tersebut kepada petugas.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Belitung dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan tepat sasaran.
“Kami terus berinovasi untuk memberikan layanan yang efisien dan transparan kepada masyarakat. Penyederhanaan persyaratan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, mempercepat proses pengurusan, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkap Kapolres.
Senada dengan hal tersebut, Kasat Intelkam Polres Belitung AKP Irtsa Yogria Tamawiwy, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan digitalisasi pelayanan kepolisian.
“Cukup dengan membawa Bukti telah mendaftar secara online dan membawa pas foto 4X6 sebanyak 4 Lembar, masyarakat tidak perlu lagi repot membawa berkas tambahan. Kami ingin memastikan proses ini berjalan cepat, efisien, dan tetap akurat,” ujar AKP Irtsa.
Dengan slogan “Mari Dukung Pelayanan yang Cepat, Mudah, dan Presisi!”, Polres Belitung berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pewarta : Biro/Di
Tinggalkan Balasan