Pemalang | Polres Pemalang mengamankan seorang pria berinisial RH (37), atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kasus tersebut terungkap, setelah keempat anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya masing-masing.
“Kemudian, keempat orang tua dari anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, RH adalah seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang.
“Diduga tersangka RH melakukan perbuatannya berulang kali sejak awal tahun 2024 sampai dengan bulan Mei 2025, di sejumlah ruang di lingkungan sekolah tempat ia mengajar,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka beserta sejumlah alat bukti.
“Tersangka telah diamankan, dan penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang serius dan akan dikenakan sanksi yang berat.
“Tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kapolres Pemalang.
“Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman karena dilakukan berulang kali dan ia berstatus sebagai pendidik,” imbuh Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, upaya pencegahan kekerasan seksual yang melibatkan korban anak di bawah umur memerlukan kepedulian dari orang tua dan anggota keluarga lainnya.
“Terutama terhadap perubahan perilaku anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun di lingkungan sekitar,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga telah bekerjasama dengan unsur terkait dan Pemda Kabupaten Pemalang, dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur.
“Sosialisasi dan edukasi dengan target setiap generasi akan dilakukan secara rutin, di wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.