Tangerang – KabarMetro.co
Menanggapi sorotan publik terkait dugaan belum lengkapnya izin pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa, perwakilan pihak pengembang, Dedi Ependi, memastikan bahwa seluruh proses perizinan sedang dan telah dijalani sesuai prosedur.
Proyek yang diprakarsai oleh PT Langkah Terus Jaya (LTJ) ini, menurutnya, bukan proyek ilegal, melainkan pembangunan yang membawa dampak positif untuk masyarakat sekitar, Jum’at 18/07/2025.
Menurut Dedi, proses perizinan sudah dimulai sejak tahun 2021 melalui sistem resmi, termasuk kajian teknis dan perencanaan kerja sama lintas pihak.
“Memang pada 2021 izin kita ajukan, namun karena kendala internal sempat tertunda. Di tahun 2022, kami ajukan kembali dengan kajian teknis dari tim independen yang tentunya juga melibatkan pihak dinas dan pemerintah desa. Surat rekomendasi juga sudah kami kantongi,” ujarnya.
Ia menegaskan, dasar itulah yang kemudian menjadi pijakan dalam melanjutkan pembangunan. Pihak perusahaan tetap berkomitmen untuk taat regulasi dan menghormati prosedur perizinan sebagaimana yang berlaku di Kabupaten Tangerang. Bahkan, menurutnya, seluruh dokumen pendukung telah disiapkan dan diajukan ke sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sesuai ketentuan.
Terkait isu warga yang merasa tidak dilibatkan atau terdampak pembangunan, Dedi menjelaskan bahwa pendekatan kepada masyarakat telah dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Kita akomodir semua yang menjadi permintaan warga, dan dilakukan berdasarkan pengajuan langsung dari mereka. Hampir semua pihak sudah menerima. Kalau masih ada gejolak, bisa jadi karena ada pihak-pihak yang justru menjadikan situasi ini sebagai peluang mencari keuntungan lebih,” ungkapnya.
Dedi juga menambahkan bahwa proyek ini tidak sepenuhnya dikelola oleh perusahaan, melainkan dibangun dalam semangat kemitraan bersama pemerintah desa.
“Kita bekerja sama dengan desa, dan nantinya proyek ini akan menjadi sumber penghasilan desa serta membuka lapangan kerja lokal. Ini bukan proyek yang eksklusif, tapi untuk kepentingan bersama,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa kerja sama ini bersifat jangka panjang dan telah disepakati bersama pemerintah desa Cikupa.
“Skema kerja sama ini berlaku selama 20 tahun dengan opsi perpanjangan. Namun kalau pun tidak diperpanjang, seluruh aset dan pengelolaan kawasan ini nantinya akan menjadi milik dan tanggung jawab pemerintah desa Cikupa. Jadi, ini murni untuk mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan,” tegas Dedi.
Sementara itu, untuk menjawab keluhan soal akses jalan warga, pimpinan lapangan proyek, Agus, menyebutkan bahwa jalan memang dialihkan, bukan ditutup.
“Jalan yang dimaksud itu memang berada di dalam denah proyek dan akan dibangun sebagai pondasi. Tapi kami tidak menutup akses, hanya mengalihkan. Bahkan jalan baru yang kami sediakan lebih luas dari sebelumnya, hanya saja sekarang belum rapi karena masih dalam tahap pekerjaan,” jelas Agus.
Proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa, lanjut Dedi, dirancang untuk menjadi kawasan komersial yang dapat menunjang ekonomi wilayah Cikupa dan sekitarnya. Selain membuka lapangan kerja, kehadirannya diharapkan menjadi simpul pertumbuhan baru di kawasan yang strategis tersebut.
“Kami harap semua pihak bisa melihat manfaat jangka panjangnya, bukan hanya menyoroti aspek administratif yang tengah kami selesaikan,” tutupnya.
Dengan pemaparan ini, pihak PT LTJ berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat mereda dan semua pihak bisa berkontribusi positif demi kelancaran pembangunan yang berdampak langsung pada kemajuan desa dan kesejahteraan warga.
(Rin)