KABAR METRO, Sidang perkara Dugaan Perkara Korupsi Bank Sumsel Babel di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang memasuki putusan Sela. Selasa 26 November 2024

Hal ini setelah Perkara yang telah terdaftar dengan nomor perkara 21, 22 dan 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN PGP di Pengadilan Negeri pangkalpinang terus bergulir di ranah peradilan.

Majelis hakim dalam perkara ini telah mempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Eksepsi para terdakwa, dan Tanggapan dari JPU atas Eksepsi.

Perkara ini sempat menggemparkan masyarakat kampung Gudang, kampung Jelutung kabupaten Bangka Selatan, karena 417 debitur mayoritas dari kedua kampung tersebut yang terindikasi macet dan bermasalah, kini tersisa 137 debitur yang belum melakukan pelunasan.

Dalam dakwaaan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp. 12.4 Milyar yang dilakukan dengan cara pencairan KUR sebesar Rp. 20,2 milyar dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan Bangka Belitung (Sumsel Babel).

Ketua majelis Hakim Sulis, SH.,MH, membacakan putusan, setelah Majelis Hakim memeriksa berkas perkara dari JPU dan PH Para Terdakwa, maka diputuskan dalam putusan sela, Majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan pokok materiil.

Silahkan para terdakwa buktikan kalo memang tidak terlibat tindak pidana korupsi yang didakwakan JPU. Ujar Hakim

Penasehat hukum terdakwa, Suhendar SH MM dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) pun memberikan tanggapan

Atas putusan sela tersebut, kami berkeyakinan hakim ingin memastikan betul apakah perkara tersebut mengandung unsur korupsi nya seperti yang di dakwakan jaksa, atau ini murni perkara keperdataan hubungan antara debitur dan kreditur, dan terjadi kredit macet karena ketidak mampuan debitur untuk membayar angsuran. Ujar Suhendar SH MM.

Kuasa Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia inipun berkeyakinan bahwa Kliennya hanya melanggar keperdataan antara debitur dan Kreditur.

Kami berkeyakinan ini murni perkara keperdataan hubungan antara debitur dan kreditur. Hanya perkara Kredit macet dan ketidakmampuan debitur membayar angsuran. Lanjutnya

Selanjutnya sidang ditunda dan diagendakan pada Sidang selanjutya berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian.

(Red)

Reporter: kabarmetro.co

Tag