Karang Intan, Kabarmetro.co –
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan kegiatan penggeledahan blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, Senin (8/9). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kalapas Karang Intan, Edi Mulyono, didampingi Ka. KPLP, pejabat struktural, JFU, JFT, CPNS, serta regu pengamanan dengan total 25 petugas.
Penggeledahan dilaksanakan di Blok A, B, dan C. Selain pemeriksaan badan, barang, dan kamar hunian, kegiatan juga dilanjutkan dengan budaya sapa pagi (Busapa) kepada warga binaan serta sosialisasi terkait tata tertib lapas dan sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang berupa alat elektronik, senjata tajam rakitan, perlengkapan logam, hingga telepon genggam beserta aksesorisnya. Seluruh barang hasil temuan langsung disita untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
“Razia ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir masuk dan beredarnya barang-barang terlarang seperti HP, narkoba, maupun senjata tajam di dalam lapas. Hal ini juga sejalan dengan SE Dirjenpas Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang upaya progresif-masif pemberantasan narkoba dan Dasa Adi Brata,” jelas Edi Mulyono.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali serta didokumentasikan sebagai data dukung laporan. Lapas Narkotika Karang Intan berkomitmen terus meningkatkan kewaspadaan dan menegakkan aturan demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan bebas dari gangguan kamtib. (rhs)