Hukum/Kriminal

Resahkan Warga Tigaraksa, Kapolresta Tangerang Diminta Tindak Tegas ” Mata Elang “

×

Resahkan Warga Tigaraksa, Kapolresta Tangerang Diminta Tindak Tegas ” Mata Elang “

Sebarkan artikel ini

TANGERANG–Kabarmetro.co

 

Keberadaan debt collector atau yang dikenal dengan “mata elang” alias matel di wilayah Tigaraksa, Solear, Cisoka, dan Cikupa, Kabupaten Tangerang semakin meresahkan masyarakat. Tindakan mereka yang sering melakukan penarikan kendaraan secara paksa, disertai dengan intimidasi dan bahkan kekerasan, telah menimbulkan ketidaknyamanan dan ketakutan di kalangan warga.

Berbagai laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa para matel ini seringkali bertindak di luar batas kewajaran. Mereka tak segan-segan melakukan intimidasi verbal, mengancam, hingga melakukan kekerasan fisik terhadap konsumen yang menunggak angsuran. Tindakan ini tentu saja melanggar hukum dan meresahkan ketertiban umum.

“Kami sebagai warga merasa sangat tidak nyaman dengan keberadaan mata elang ini. Tindakan mereka sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak untuk menertibkan mereka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan markas-markas matel yang meresahkan ini. Mereka meminta agar para matel yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kapolresta Tangerang untuk meningkatkan patroli dan pengawasan, serta menindak tegas para pelaku penarikan paksa dan kekerasan yang mengatasnamakan debt collector,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga meminta pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk lebih selektif dalam memilih mitra penagihan. Mereka diharapkan tidak bekerja sama dengan pihak-pihak yang melakukan tindakan penagihan di luar prosedur hukum.

“Perusahaan leasing juga harus bertanggung jawab atas tindakan para debt collector yang mereka gunakan. Jangan sampai mereka lepas tangan dan membiarkan masyarakat menjadi korban,” imbuh tokoh masyarakat tersebut.

Diharapkan dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan tanggung jawab dari perusahaan leasing, situasi ini dapat segera teratasi dan masyarakat dapat kembali merasa aman dan nyaman.

( Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *