Pemalang | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal berhasil menyita 8.000 bungkus rokok Ilegal di wilayah rest area Ampelgading, Kabupaten Pemalang, pada Selasa ( 29/7 ) sekira pukul 13.Wib , Ribuan rokok yang dikemas dalam 84 karton ( Bal ).berisi berisi 8.000 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merk.
Dari beberapa karton tersebut, merk yang disita yaitu merk Stigma =672.000 batang dengan kemasan warna biru dan hitam, dengan perkiraan nilai barang RP 997.920.000 dan potensi kerugian negara sekitar RP 650.237.000
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penegakkan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang Husnul Khotimah di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Rabu ( 30/7 ).
“Ya betul tadi siang kami bersama bea cukai tegal berhasil menyita 84 karton ( Bal ) berisi 8.000 batang rokok ilegal yang sedianya akan dikirim ke Daerah luar Jawa dengan menggunakan armada bus dikirim dari Madura”jelas Khusnul.
Ia menambahkan bahwa total nilai barang rokok ilegal itu diperkirakan bernilai Rp.997.920.000,- dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 650.237.000,-
Hasil tangkapan rokok ilegal tersebut akan di serahkan ke Kantor Bea cukai Tegal karena kewenanganya dalam menangani masalah ini.