Hukum/Kriminal

Rumah Dijual Tanpa Persetujuan, Istri Digeruduk Rombongan Notaris dan Pembeli Dipaksa Tandatangan Jual Rumah

×

Rumah Dijual Tanpa Persetujuan, Istri Digeruduk Rombongan Notaris dan Pembeli Dipaksa Tandatangan Jual Rumah

Sebarkan artikel ini

TANGERANG –Kabar Metro. Co

 

Dugaan penjualan rumah tanpa persetujuan istri kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial D (35), warga perumahan Triraksa Village 1 yang berada di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku menjadi korban penjualan rumah tanpa sepengetahuannya oleh suaminya sendiri. Ironisnya, setelah menolak menandatangani surat jual beli, D justru didatangi secara mendadak oleh rombongan pembeli dan notaris ke rumah kakaknya, Jumat (4/7/2025).

‎Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Griya Artha Rancabango, dan mengakibatkan keresahan warga sekitar lantaran tindakan rombongan yang terkesan memaksa serta mengintimidasi.

‎Korban, D, mengungkapkan bahwa dirinya ditelepon dan diminta datang ke kantor notaris. Ancaman pun dilontarkan jika ia tidak hadir.

‎“Katanya kalau saya tidak datang, urusannya akan panjang, Kata inisial Y melalui telepon. Saya takut, anak-anak saya sampai menangis ketakutan. Saya tidak tahu-menahu soal penjualan rumah itu,” kata D kepada wartawan.

‎D menegaskan, rumah yang dijual itu merupakan harta bersama yang tidak boleh dijual sepihak tanpa persetujuan tertulis kedua belah pihak. Ia juga menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari hasil transaksi tersebut.

‎Lebih dari sekadar tekanan verbal, D mengatakan bahwa sembilan (9) orang datang ke rumah kakaknya, tempat D tinggal sementara. Mereka terdiri dari pihak pembeli, notaris, hingga sang suami. Meski sudah diberi tahu bahwa pemilik rumah tidak ada, mereka tetap memaksa masuk dan meminta Ketua RT untuk memanggil D keluar rumah.

‎Aksi tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar dan menimbulkan keresahan. Salah satu pembeli bahkan mengeluhkan dokumen belum ditandatangani meskipun rumah sudah dibayar.

‎Kakak kandung korban, F, menyayangkan tindakan rombongan yang dinilai tidak manusiawi, terlebih terhadap perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

‎“Kami punya video dan saksi. Jelas ini sudah melewati batas. Adik saya ditekan untuk tanda tangan rumah yang ia tidak tahu menahu. Kami akan lapor polisi,” tegas F.

‎F juga mempertanyakan etiket profesional dari pihak notaris yang tetap memproses transaksi meskipun terdapat potensi sengketa hukum dalam keluarga.

‎Tindakan memaksa seseorang menandatangani dokumen, terlebih dalam keadaan tertekan atau tanpa kerelaan, berpotensi melanggar hukum.

‎Menurut Pasal 335 KUHP, tindakan memaksa dengan ancaman atau kekerasan bisa dikenai pidana maksimal satu tahun penjara. Jika terbukti ada unsur intimidasi secara bersama-sama, maka para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau perusakan ketertiban umum.

‎Bagi notaris, jika terbukti memfasilitasi transaksi atas harta bersama tanpa persetujuan sah istri, dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), termasuk pencabutan izin dan pemrosesan etik oleh Majelis Kehormatan Notaris.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima jawaban dari pihak notaris maupun pembeli yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

‎Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses jual beli properti, khususnya yang termasuk dalam kategori harta bersama, wajib mendapat persetujuan tertulis kedua pasangan suami istri, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak apalagi diiringi tekanan atau intimidasi. (rin/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum/Kriminal

Tangerang- Kabar Metro.co   Dugaan penjualan rumah tanpa…