Nagan Raya –kabarmetro.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Meurandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba, Iptu Very Syaputra mengatakan, pelaku ditangkap pada jumat 30 Agustus 2024 kemarin.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah terkait adanya transaksi narkoba jenis ganja oleh pelaku berisinial AS di wilayah tersebut,”kata Kasat Narkoba, Iptu Very Syaputra. Sabtu 31 Agustus 2024

Menanggapi laporan itu, Anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri–ciri dari pelaku AS dan nomor Handphone pelaku.

Kemudian, anggota Satresnarkoba mencoba menghubungi pelaku AS untuk memesan sebanyak tiga kg narkoba jenis Ganja. Hal itu direspon langsung oleh pelaku AS, dengan membuat perjanjian untuk melakukan transaksi Ganja di sebuah pinggir jalan yang berada di Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Sekira pukul 10.40 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya langsung menuju ke lokasi yang telah ditentukan.

Setibanya di TKP, anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya yang tengah melakukan Under Cover Buy melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Scoopy miliknya. Kemudian, Anggota langsung mengamankan pelaku.

“Kami polisi, dimana kamu simpan Narkotika jenis Ganja?, kemudian pelaku menjawab “ada didalam bagasi sepeda motor milik saya pak”.

Lalu pelaku membuka bagasi sepeda motor miliknya dengan menunjukan kepada anggota sebanyak satu Bal narkotika jenis Ganja, yang terdiri dari ranting daun dan biji dalam keadaan lembab yang dibalut dengan plastik warna Silver dan diikat dengan karet ban.

Kemudian, polisi juga menanyakan terkait kepemilikan barang haram tersebut. Namun pelaku menjawab bahwa ganja satu bal itu merupakan miliknya.

Mengakui barang haram itu milik pelaku, Anggota Satresnarkoba langsung ke rumah Kepala Desa untuk menyampaikan kronologis kejadian dengan menunjukkan barang bukti. Dihadapan kepala Desa, pelaku mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 bal narkotika jenis Ganja yang terdiri dari ranting daun dan biji dalam keadaan lembab yang dibalut dengan plastik warna Silver dan diikat dengan karet ban dengan berat keseluruhan 3.150 (tiga ribu seratus lima puluh) gram, 1 buah Handphone Merk Nokia warna Biru dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Putih dengan No Polisi : BL 5290 VR.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya, guna proses lebih lanjut,” demikian kata Kasat Narkoba, Iptu Very Syaputra.

Reporter: Redaksi Aceh