Belitung – kabarmetro.co
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara, Unit Kamsel Satlantas Polres Belitung bersama Garda Utama Nasional menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas, AIPTU Pirhot Lubis, S.H., serta dihadiri oleh Head of Operation (HO) Garda Utama Nasional, Maulana Fajar Nurhadi, dan para sopir angkutan darat, pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam pemaparannya, AIPTU Pirhot Lubis menyoroti berbagai aspek penting dalam regulasi lalu lintas, termasuk tata tertib berkendara, hak dan kewajiban pengguna jalan, serta urgensi kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan bersama.
“Kami ingin menanamkan pemahaman bahwa keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan,” ujar AIPTU Pirhot Lubis.
Sesi sosialisasi semakin menarik dengan adanya tanya jawab interaktif, di mana peserta dapat berdiskusi langsung mengenai berbagai peraturan yang sering mereka temui di lapangan. Garda Utama Nasional turut berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada para pengemudi, khususnya mereka yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan di jalan.
Pak Juarta, Ketua komunitas sopir angkutan, juga menyampaikan bahwa saat ini mobil tangki telah dilengkapi dengan CCTV yang terhubung ke pusat kendali. Teknologi ini memungkinkan sistem memberikan peringatan otomatis jika pengemudi mengantuk atau melebihi batas kecepatan 60 km/jam.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi angka pelanggaran dan menciptakan budaya berkendara yang lebih aman di Kabupaten Belitung.
(*Rls/Ddi)