Berita

Satpol PP Pemalang Pasang Police Line di Beberapa Tempat Pembuangan Sampah Liar

×

Satpol PP Pemalang Pasang Police Line di Beberapa Tempat Pembuangan Sampah Liar

Sebarkan artikel ini

Pemalang  | Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang semakin inten menegakan aturan terkait perilaku membuang sampah sembarangan , Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang bakal menindak serta menjatuhkan sanksi bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya.

Kasi Bina dan Penyuluhan penegakan perda Nurhadi, mengatakan bahwa, langkah awal yang dilakukan pihaknya terkait penertiban pelaku pembuangan sampah sembarangan tersebut, adalah dengan memasang baliho himbauan dan police line

Pemasangan police line di dua lokasi tempat pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya,di Jembatan kali baros Wanarejan dan depan Makam ancak suci jalan pemuda,” tuturnya, pada Sabtu (9/8).

Ia menambahkan, bahwa Kegiatan tersebut dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan juga himbauan kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan.

Pemasangan baliho dan police line sebagai hinbauan agar tidak buang sampah sembarangan lagi di lokasi tersebut,” tambah Nurhadi.

Ketika dipertanyakan, apakah ketika ada oknum yang membuang, sampah bukan pada tempatnya ada sanksi hukuman ? Dirinya mengatakan semuanya dikembalikan pada kebijakan Pimpinan,

Kalau sesuai aturan akan ada tindakan yustisi,namun itu kembali pada kebjakan pimpinan,” tutupnya.

Tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah saja dalam hal menjaga kebersihan dan bahaya sampah, Masyarakatpun dituntut kesadaranya menjaga kebersihan Lingkungan, baik secara pribadi maupun bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *