Blog

Satreskrim Polres Belitung Bekuk Pelaku Dugaan Pengeroyokan di Warung Kopi Kong Djie

×

Satreskrim Polres Belitung Bekuk Pelaku Dugaan Pengeroyokan di Warung Kopi Kong Djie

Sebarkan artikel ini

Belitung, | kabarmetro.co

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, di Warung Kopi Kong Djie Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. Rabu (09/04/2025).

Peristiwa tersebut menimpa seorang pria bernama Leo Triadi dan rekannya Yoki, yang saat itu singgah di warung kopi usai dari tempat hiburan malam. Sekitar pukul 03.15 WIB, saat keduanya hendak kembali ke mobil, diduga sekelompok pemuda menghampiri dan terjadi perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut. “Korban mengalami luka akibat pemukulan dan langsung membuat laporan ke SPKT Polres Belitung,” jelasnya.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial H pada 8 April 2025 di wilayah Sijuk. Penyelidikan berlanjut dan tiga orang lainnya berinisial V, D, dan R ditangkap di Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

“Dua pelaku, H dan V, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Fattah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.

Pewarta : Biro/Ddi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *