Belitung | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Sabtu (26/4/2025) siang, dua pemuda diamankan saat berada di pinggir Jalan Beringin, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan.

Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia juga memberikan apresiasi atas kesigapan tim Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria yang diamankan berinisial R (27) asal Mesuji, Lampung, dan J (28) dari Kikim Selatan, Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Tim yang melakukan pemantauan melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, mereka sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak-semak,” ungkap Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 30 paket kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 6,20 gram, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu unit sepeda motor Honda Beat BN 4738 XI, serta satu ponsel VIVO Y28.

Hasil pemeriksaan urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung narkotika. Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Belitung mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Pewarta : Biro/Di

Reporter: Radaktur Nasional