Banjarmasin, Kabarmetro.co –
Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin mencatat sebanyak 1.666 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa dan 1.570 narapidana menerima Remisi Umum.
Dari total tersebut, Remisi Dasawarsa diberikan dengan rincian 1.544 orang menerima RD I, 74 orang menerima RD II, 11 orang memperoleh RDPD I, serta 37 orang mendapatkan RDPD II. Dari jumlah ini, 3 orang narapidana langsung bebas setelah menerima RD II, ditambah 1 orang lainnya dari penerima RDPD II.
Sementara itu, untuk Remisi Umum, sebanyak 1.542 orang menerima RU I dan 28 orang memperoleh RU II. Dari jumlah penerima RU II ini, terdapat 17 orang narapidana yang langsung bebas, sementara 11 lainnya tetap harus menjalani pidana subsider.
Selain Remisi Umum, pada tahun ini pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD). Remisi ini bersifat istimewa karena hanya diberikan setiap 10 tahun sekali, tepat pada peringatan dasawarsa kemerdekaan Republik Indonesia. Sama seperti remisi umum, Remisi Dasawarsa juga terdiri atas RD I (pengurangan sebagian masa pidana), RD II (pengurangan masa pidana yang membuat warga binaan langsung bebas), serta RDPD (bagi warga binaan yang memiliki pidana denda/subsider).
Kalapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya menjadi wujud apresiasi negara terhadap warga binaan yang berperilaku baik, tetapi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menunjukkan perubahan positif.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas usaha warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap, baik yang masih menjalani pidana maupun yang bebas hari ini, dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Herriansyah.
(Humas Lapas Banjarmasin)