Mesuji | Kabarmetro.co
Di tengah arus informasi yang tak terbendung di era digital ini, media sosial kerap menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan opini. Namun, tanpa verifikasi yang tepat, platform ini juga dapat menjadi tempat penyebaran fitnah dan ujaran kebencian.
Kasus terbaru yang menyedot perhatian adalah tuduhan serius yang dilontarkan terhadap Muda-mudi Mesuji melalui sebuah akun Facebook. Akun tersebut menyebut ( Dimesuji gadis aslinya ya begini, sangat jarang yang berhijab, pakai hijab hanya formalitas,,,sampe rumah pakai celana pendek pamer paha, saya 16 tahun tinggal disri tanjong, Tanjung Raya) yang memicu respons dari berbagai pihak(11/04).
Setelah ditelusuri akun Facebook tersebut dimiliki seorang ASN Yang masih aktif tenaga pendidik di salah satu sekolah Dasar di Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, yang dulu Memeng pernah tinggal di Desa Sri Tanjung sebagai Kepala Sekolah SDN 3 Tanjung Raya.
Menanggapi hal ini, secara tegas Adam Ishak Ketua Masyarakat Pribumi Mesuji Bersatu (MPMB) mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar dan tidak berdasar, tetapi juga berdampak besar terhadap reputsi dan integritas muda-mudi Mesuji atas tudahan tersebut.
Salah satu pasal yang menyebutkan bahwa tuduhan yang disebarkan melalui media sosial tersebut merupakan bentuk fitnah yang melanggar hukum, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 27 Ayat (3): mengatur pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta.
Pasal 28 Ayat (1): Melarang penyebaran berita bohong yang dapat merugikan konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Emron Tolib,S.H, Tim hukum Masyarakat pribumi Mesuji Bersatu (MPMB) menyampaikan saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu ini.
“Kami akan menempuh jalur hukum jika diperlukan, guna melindungi hak dan kehormatan atas muda-mudi Mesuji kami,” tegasnya.
Langkah hukum yang diambil mencakup pelaporan kepada pihak berwenang berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal 310 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang melakukan pencemaran nama baik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda. Sementara, Pasal 311 KUHP mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu, dengan tujuan agar tuduhan tersebut diketahui umum dan merugikan nama baik orang tersebut, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, pentingnya tanggung jawab dalam menyebarkan informasi di media sosial.
“Kebebasan berpendapat adalah hak asasi, tetapi harus disertai dengan tanggung jawab. Jangan sampai kebebasan ini digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau memprovokasi kebencian di masyarakat,”
Dan juga mengingatkan bahwa penyebaran ujaran kebencian dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius, terutama jika terbukti merugikan pihak lain.
Dampak dari tuduhan tersebut bukan hanya dirasakan oleh Muda-Mudi saja, tetapi juga semua Mesuji. Oleh karena itu, masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memastikan bahwa setiap informasi yang diterima atau disebarluaskan telah terverifikasi dengan benar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun harus diingat bahwa setiap perkataan yang disebarluaskan memiliki dampak dan konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial.
{Red}
Tinggalkan Balasan