KABAR METRO, – Temuan BPK RI terkait penyimpangan pada Pekerjaan di Dinas PUTR Kota Metro tahun 2023 lalu, meski telah direkomendasikan untuk pengembalian kerugian negara pada tahun 2024, terindikasi masih belum tuntas dan kembali dipertanyakan masyarakat. Minggu, 19 Juli 2025
Hal ini setelah keluarnya Hasil Pemeriksaan atas sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Metro Tahun 2024 dan ternyata ada temuan BPK tahun sebelumnya yang belum berhasil terselesaikan.
Suhendar SH MM, Praktisi hukum asal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) menyoroti adanya temuan ini.
Jika kami melihat LHP ini, sepertinya ada dua hal yang perlu dipertanyakan. Salah satunya tentang kekurangan volume sebesar 200 juta rupiah lebih dan satunya ketidaksesuaian spesifikasi sebesar 1,1 Miliar Rupiah lebih.
Padahal saat itu, BPK telah memerintahkan untuk menyelesaikan dan mengembalikan kerugian negara tersebut dalam waktu 60 Hari.
Ini terhitung sudah setahun lebih lho. Kok masih ada yang belum terselesaikan. Ujar Suhendar
Praktisi hukum yang sekaligus Aktivis anti Korupsi ini juga menyebut, bahwa apabila dalam batas waktu 60 hari setelah temuan tidak terselesaikan seharusnya ini menjadi dasar bagi APH untuk melakukan penyelidikan.
Seharusnya, Jika temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara atau daerah tidak dikembalikan dalam waktu 60 hari, maka tindak lanjutnya bisa berupa proses hukum lebih lanjut, seperti penyelidikan atau penyidikan.
Pemberian waktu 60 hari ini adalah kesempatan bagi pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil. Tandas Suhendar
Masih dikesempatan yang sama, Suhendar SH MM juga meminta kepada APH bahwa ini menjadi perhatian lebih pihaknya, dirinya akan mengawal dan mengingatkan Aparat Penegak Hukum agar lebih peduli dan Profesional dalam mengatasi serta menindaklanjuti potensi kerugian negara.
Imi bakal memperburuk citra dan marwah APH, apabila tidak ditindak lanjuti.
Aras hal ini, kami meminta agar APH, baik dari Kejari maupun Unit Tipidkor Polres Metro agar segera bertindak melakukan penyelidikan terhadap hal ini.
Ini temuan tahun kemarin, sudah setahun masih belum terselesaikan. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kota Metro. Tandas Suhendar
Seperti diketahui, Pada laporan tersebut menjelaskan bahwa Kekurangan Volume sebesar Rp. 236.017.286,55 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp. 1.185 286.403,25 atas belanja modal 17 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan pada dinas PUTR pada temuan tahun sebelumnya ternyata belum berhasil terselesaikan.
Kini, menjadi tantangan tersendiri bagi APH di Kota Metro untuk menjawab keraguan publik dan atensi masyarakat selama ini dalam memerangi dugaan tindak pidana Korupsi di Bumi sai wawai ini.
Sementara, hingga berita tayang jejaring media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PUTR, dan APH di Kota Metro, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan apapun yang berhasil diterima redaksi.
(APPI)