Daerah

Setahun Berlalu, Pelaksanaan Temuan BPK RI Tahun 2024 Dipertanyakan Masyarakat

×

Setahun Berlalu, Pelaksanaan Temuan BPK RI Tahun 2024 Dipertanyakan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

KABAR METRO, – Genap setahun pasca temuan BPK RI tahun 2024, Praktisi Hukum kembali menyindir dan mempertanyakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan di Kota Metro tersebut. Senin 09 Juni 2025

Hal ini disampaikan oleh Suhendar SH MM, Praktisi Hukum asal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) yang mempertanyakan keterbukaan kinerja BPK RI wilayah lampung.

Temuan BPK RI untuk Tahun 2024 sudah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Saat itu, waktu untuk pelaksanaan temuan/penyimpangan adalah 60 Hari.

Artinya, apabila temuan tidak dilaksanakan dalam 60 hari, dan mengandung kerugian bagi negara, maka perkara ini seharusnya menjadi pidana dan sudah selayaknya dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum.

Nah terus bagaimana dengan yang belum terselesaikan temuan tersebut. Ujar Suhendar

Advokat sekaligus aktivis pegiat anti Korupsi ini pun menilai bahwa kinerja BPK RI wilayah Lampung masih belum optimal serta meminta tindak lanjut penyelesaian

Jika kami menilai, BPK RI cabang Lampung belum optimal. Mereka hanya melakukan Audit, dan memberikan Laporan, setelah itu sudah tanpa adanya pengawasan kembali untuk pelaksanaan temuan tersebut.

Bagaimana tindak lanjutnya dengan masa penyelesaian 60 Hari. Apa sanksinya bagi yang tidak menyelesaikan, terus bagaimana saksi disiplinnya bagi yang melakukan tindakan manipulatif.

Masak iya, contoh ASN melakukan Manipulatif perjalanan Dinas, dengan melaporkan menginap, nilep uang negara, ketahuan saat audit BPK dan hanya memulangkan saja tanpa adanya sanksi disiplin apapun. Enak sekali dunia ini.

Selain itu bagaimana dengan perkara-perkara besar lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara. Contoh kelebihan bayar ini, bayar itu, bayar yang tidak sesuai senyatanya.

Kok bisa adanya kelebihan bayar atau tidak sesuai senyatanya. Jangan-jangan ada kongkalikong masalah itu. Indikasinya kuat, ada celah dugaan Korupsi disini. Lanjutnya

Praktisi Hukum asal LHI inipun menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi dan akan segera menyurati BPK RI dan APH lainnya terkait Tindak lanjut Temuan BPK RI tersebut.

Dalam waktu dekat, kami akan menyurati BPK RI dan APH, menanyakan Perihal temuan BPK RI tahun 2024.

Jika masih terdapat kerugian negara yang masih belum terselesaikan, kami akan melaporkan dan mengawal perkara ini.

Ini bukan main-main, temuan BPK bukan hanya sekedar Laporan tanpa isi yang tidak perlu ada tindak lanjutnya. Apalagi selama ini dari tahun ke tahun, kami menilai tidak pernah ada tindak lanjut proses hukum terhadap tidak diindahkannya temuan BPK RI. Tegas Suhendar

Sementara dilain sisi, jejaring media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada BPK RI cabang lampung terkait tindak lanjut temuan BPK RI tahun 2024 lalu.

Seperti diketahui, setiap tahun BPK RI melakukan audit atas pelaksanaan pekerjaan termasuk di Kota Metro. Pada tahun 2024, BPK RI total mendapati 22 temuan yang sebagian berpotensi merugikan keuangan negara.

Kini, pasca telah dilaksanakan kembali audit BPK Tahun 2025, masyarakat kembali menanyakan perihal pelaksanaan Temuan BPK RI tahun sebelumnya, dan menjadi tantangan tersendiri bagi BPK RI dan APH untuk menindaklanjuti Temuan BPK RI yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masih memiliki celah hukum pidana lainnya.

(APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *