Tondano-Kabarmetro.co Sidang ke 2 dengan Agenda pemeriksaan saksi kasus pencurian ayam di Kawangkoan Minahasa digelar di ruang Sari ruangan sidang anak di Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa. Selasa, 05/08/2025.
Persidangan ke 2 dipimpin oleh majelis hakim Dominggus Adrian Puturuhu, Steven Christian Walukow, Friska Yustisari Maleke dan Panitera pengganti Husen Daeng Ngemba, S.H. Tiga Terdakwa an. Roxy Harold Rumimpunu, Patrick Jurgen Ringkuangan dan Riski Nusi.
Dalam sidang ke 2 agenda pemeriksaan saksi dengan kehadiran Saksi korban Alexander bersama 2 saksi lainnya memberikan kesaksian bahwa ada salah satu oknum anggota Polres Minahasa yang inisial C yang diduga turut terlibat dan turut punya peran dalam membuat skenario dari penetapan para tersangka sampai pada bukti transfer sejumlah uang melalui salah satu rekening bank BRI. Ucap Alexander dalam persidangan.
Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Minahasa inisial C saksi mengatakan dalam persidangan bahwa ada 1 tersangka yang biasa disapa Caesar yang sengaja di lepas dengan alasan 1 tersangka masih di bawa umur. Sidang saksi korban terlihat semakin memanas sesuai dengan keterangan saksi. Ujar korban Alexander yang juga membawa sisa barang bukti 4 ekor ayam.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya Kris Tumbel,S.H dan rekan, serta dari jaksa Kejari Minahasa Natalia Katimpali,S.H, Christy Paskahlis Sumelang,S.H dan Hiero Eternity Bonifasio Lasut,S.H turut hadir dalam persidangan pertama kasus tindak pidana pencurian ayam di Kawangkoan Minahasa.
Sidang ke 2 kasus pencurian ayam di Kawangkoan Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa ini menjadi sorotan beberapa aktivis Sulut serta para awak media yang turut hadir.
Sidang saksi korban masih akan dilanjutkan minggu depan pada hari Selasa (12/08/2025) masih dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa.
(Koresy)