Pangkapinang, Kabar Metro,-

Sidang lanjutan Perkara dugaan korupsi Bank Sumsel Babel, kembali memasuki babak baru. Selasa, 3 Desember 2024

Hal ini setelah Perkara yang melibatkan 5 orang terdakwa dari internal Bank Sumselbabel dan 3 orang  dari Perusahaan swasta PT. HKL memasuki sidang kesaksian.

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan keempat di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, beragendakan mendengarkan kesaksian dari para saksi.

Saksi yang berjumlah 15 Orang terdiri dari perangkat Desa sejumlah 4 orang dan 11 Orang saksi selaku debitur Bank Sumselbabel yang berasal Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari 417 debitur yang mengikuti pembiayaan KUR dari Bank Sumsel Babel, sebanyak 268 Debitur mendapat pembiayaan sebesar 10 juta, 142 Debitur mendapat pembiayaan KUR senilai 100 juta dan 5 debitur mendapat pembiayaan KUR mencapai 500 juta rupiah.

Selain itu satu (1) orang debitur mendapat pinjaman mencapai 417 juta dan satu debitur lainnyamendapat pinjaman senilai 412 juta Rupiah.

Dari sekian banyak para debitur, hanya 25 orang yang dihadirkan menjadi saksi di persidangan kesaksian yang digelar selasa (3/12) ini.

Penasehat Hukum para terdakwa AI, ZL dan SA dari PT. HKL menanggapi kesaksian para saksi.

Hampir semua saksi menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan sampai pencairan semua berhubungan dengan Andi Irawan, ternyata tidak pernah ada sosialisasi dari Bank Sumselbabel.

Mereka sebagai debitur menanda tangani sejumlah berkas di rumah atau Gudang tempatnya Andi, bukan di kantor Bank Sumselbabel dan juga tidak pernah ketemu dengan pimpinan cabang Bank Sumselbabel. Ungkap Edy Tjahjono, S.H.

Ditambahkan oleh Team kuasa Hukum lainnya, Suhendar, SH MM, yang juga merupakan sekjen Lembaga Hukum Indonesia (LHI), menegaskan keanehan dalam pemeriksaan para saksi.

Dalam persidangan terungkap, bahwa BAP terhadap saksi- saksi itu sepertinya copy paste.

Di BAP para saksi sama semua tidak menjelaskan peran masing-masing para terdakwa.

Ini yang membuat perkara ini semakin gak jelas bukan malah terang benderang malah semakin kabur setelah digelar dipersidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah mendakwa para terdakwa yang berasal dari internal Bank Sumsel Babel bahwa dalam proses Pencairan, baik Analisa Kredit KUR Super Mikro dan KUR Mikro tersebut bertentangan dengan:

  1. Memorandum KUR Nomor : INS. PP/PPM/010/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Memorandum pelaksanaan penyaluran Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) mengatur tentang persyaratan Umum dan Pengelompokan KUR,
  2. Buku III Bab I Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan Bank Sumsel Babel Nomor 330/DIR/INS/2012 tanggal 27 Desember 2012,
  3. Pedoman Perusahaan (PP) INS.PP/PPM/030/20022 PERKREDITAN BUKU III, Bab Analisa Kredit Sub Bab Umum, Sub Sub Bab Alur Proses Pemberian Kredit (Four Eyes) dan Alur Proses Keputusan Kredit. Tandas Suhendar. SH MM

Pasca sidang kesaksian, perkara yang digelar di PN Kota Pangkalpinang ini semakin menarik minat publik.

Untuk selanjutnya sidang ditunda dan diagendakan akan dilanjutkan kembali minggu depan masih dengan agenda yang sama mendengarkan kesaksian dari para saksi lainnya.

(Red)

Reporter: kabarmetro.co

Tag