KABAR METRO, –Pasca Pemeriksaan BPK, Dinas PUTR Kota Metro kembali menjadi sorotan, catatkan tinta merah dan kembali dipertanyakan masyarakat. Senin 21 Juli 2025
Pasalnya pada pemeriksaan BPK RI pada awal tahun 2025 untuk pekerjaan di Tahun 2024 kembali Dinas PUTR terindikasi gagal melaksanakan rekomendasi BPK pada temuan tahun sebelumnya.
Padahal di tahun 2024, untuk pekerjaan tahun 2023 BPK RI telah menemukan penyimpangan berupa kekurangan volume sebesar Rp. 236.017.286,55 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp. 1.185.286.403,25 atas belanja modal 17 Paket pekerjaan Jalan, Irigasi, dan jaringan pada dinas PUTR.
Hal ini pun ditindaklanjuti oleh BPK dan salah satunya merekomendasikan kepada Walikota Metro agar memerintahkan kepala dinas PUTR untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa kontruksi sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 1 421.303.689,80 dengan wakti pelaksanaan selama 60 Hari, namun nyatanya rekomendasi ini terindikasi hanya seperti pepesan kosong yang tak perlu ditindaklanjuti
Adapun perusahaan-perusahaan yang disebut oleh BPK RI antara lain, CV MI, CV JBS, CV Pe, CV AK, CV Na, CV FM, CV GT,, CV ISM, CV AT, CV MD, CV BDB, CV BN, CV GSM, CV GM.
Ironisnya beberapa perusahan yang ter-audit penyimpangan iBPK ni memiliki lebih dari dua pekerjaan di Dinas PUTR Kota Metro, seolah mengindikasikan adanya Kongkalikong, permainan serta kedekatan dengan Pengguna anggaran di dinas ini , yakni CV Na (2), CV ISM (2) dan CV BN (2) Pekerjaan Ter-audit, bahkan untuk CV ISM menyumbang hampir setengah dari total audit pada kekurangan volume dan ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak di Dinas PUTR ini.
Tanggapan Masyarakat
Tri Agus Wantoro, SH dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia sekaligus Ketua LHI DPW Lampung yang juga merupakan Warga Kota Metro kembali mengingatkan bahwa sudah menjadi konsekwensi dan bukan hal baru lagi ketika ada temuan serta penyimpangan.
Bukan hal baru lagi, ketika ada temuan saat audit BPK pada pekerjaan pembangunan. Dan itu perlu disikapi dan ditindaklanjuti.
Pada saat temuan Jelas kok, dan bahkan rekomendasinya pun tegas.
Pertanyaaan kami, bagaimana jika temuan satu tahun lalu, sudah direkomendasi, dikasih waktu 60 hari tapi kok masih belum terselesaikan. Ini jadi tugas APH nih, buat tindak lanjuti temuan ini.
Ayo dong APH Kota Metro, tunjukkan kinerjanya. Apalagi jika melihat, APH Kota Metro ini minim sekali Produk Tipikornya.
Apakah memang benar kota Metro ini bersih dari dugaan Perkara Tipikor atau jangan-jangan ada Ketumpulan pada APH dalam memberantas serta memerangi tindak pidana ini. Ujarnya
Tri Agus pun menegaskan bahwa selanjutnya pihaknya akan melakukan Koordinasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tentang tindak lanjut hal ini.
Untuk temuan baru pada Pekerjaan 2024 okelah, BPK merekomendasikan 60 hari, nah yang untuk temuan lama, pekerjaan 2023, kami coba akan lakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait, bahkan kami akan laporkan apabila kerugian negara tersebut belum dikembalikan. Ini sudah mencukupi unsur. Tandasnya
Ketua DPW LHI Lampung inipun berharap agar sejatinya pembangunan dikota Metro ini bisa lebih optimal, dan APH serius dalam mengawal pembangunan ini.
Ini bakal jadi momok terus menerus, apalagi jika sampai APH gagal mengawal pembangunan. Kebocoran-kebocoran dibiarkan dan tanpa tindak lanjut.
Menjadi tantangan tersendiri nih bagi APH untuk tegas lurus dan tindak lanjuti temuan BPK Tahun lalu yang masih berpotensi menyebabkan bagi kerugian negara. Pungkasnya.
Sementara disi lain hingga berita tayang, dari pihak-pihak terkait belum ada tanggapan maupun sanggahan apapun yang berhasil diterima redaksi terkait hal ini.
(APPI)