Nabire, KABAR METRO, –
Penegakan Hukum diwilayah Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah kembali menorehkan catatan dan tinta merah serta dipertanyakan masyarakat. Minggu, 18 Mei 2025
Pasalnya kembali kabupaten ini dikuasai oleh Para Penambang emas liar dan ilegal, namun hingga kini masih aman dan jauh dari penertiban.
Besar bang tambangnya, tepatnya di Kali Musairo Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah. Sampai kini aman-aman saja. Ujar AM, salah satu sumber tertutup media ini
Berdasarkan informasi awal ini, jejaring media ini pun melakukan investigasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut
Ternyata benar, dilokasi nampak puluhan Truck dan alat berat sedang mengangkat hasil galian dan membantu aktivitas penambangan tersebut.
Dilokasi, tak banyak informasi yang berhasil di dapat, cuma salah satu sumber mengatakan bahwa penambangan ini terindikasi telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga aman dan bebas dari penertiban dan razia.
Kabarnya sudah ada koordinasi bang, dengan Polda Papua Tengah, makanya aman. Kalo gak ada koordinasi sudah sejak lama disikat bang ujar Z.
Seperti diketahui, Penambangan emas di Kali Musairo, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah telah memasuki fase kritis dan berdampak pada Kerusakan lingkungan, hal ini semakin menjadi pertanyaan dan atensi publik yang seolah menggambarkan lemahnya penegakan hukum di kabupaten dan Provinsi ini.
Regulasi Penambangan
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan aturan dan regulasi terkait penambangan yang hingga saat ini masih berlaku.
Dari sisi regulasi, Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Kini dengan adanya dugaan penambangan Tanpa Ijin ini, para pelaku usaha tambang ini berpotensi akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Sementara dari sisi penegakan hukum, hingga berita tayang belum ada tanggapan resmi maupun tindakan nyata yang dilakukan oleh Polda Papua Tengah dalam menyikapi adanya penambangan liar ini.
(Agustri)