SULUT-kabarmetro.co- Papan proyek merupakan salah satu bentuk transparansi dan sumber informasi publik yang mestinya dipasang untuk memberikan akses kepada masyarakat mengenai besaran nilai anggaran serta sumber dana yang digunakan dalam pembangunan. Namun,hal ini tidak di temukan pada proyek pembangunan kantor perhubungan tempat kiur kendaraan roda empat di Kecamatan Amurang barat kabupaten Minsel.

Pantauan awak media yang di lokasi terlihat kegiatan tersebut sangat tidak transparan. Pasalnya tidak memasang papan informasi proyek sehingga bermunculan nada negatif dari masyarakat dan awak media sebagai kontrol sosial, seakan bertanya-tanya dari mana sumber keuangannya dan berapa besaran jumlah anggarannya.
Tim media Kabarmetro.co mencoba komfirmasi namun kepada orang kantor yang berada di lokasi, namun mirisnya salah satu pegawai dinas perhubungan kalu tidak salah sudah jalan empat bulan belum juga selesai malahan orang kerja berganti-ganti rupa tidak jelas,bahkan kalu Ujang sering tertumpuk air, kemudian tim medis mencoba menghubungi via pesan WhatsApp terkait pembangunan tersebut kepada salah satu pengawas tidak menjawab,

Karena penasaran awak cek lagi Pada rabu, tim media kembali mendatangi kantor tersebut, namun masih sama tidak ada kegitan dan ngak orang pekerja di lokasi pembangunan.
“Dengan mendengar penjelasan pegawai tim merasa tidak yakin kalau ini rehab ruangan kantor karena kondisi seluruh bangunan tidak dibongkar termasuk atap kayu yang di gunakan sudah banyak yang rampuh dan keterangan dari orang kantor tidak tau selesai kapan, karena tidak jelas pelaksanaan baru tidak ada papan informasi tidak terpasang,” terang pegawai
Tim penasaran dan menanyakan lebih detil terkait pembangunan kantor tersebut, bahwa orang yang berada di kantor dengan tegas membenarkan,” Benar, kalau kantor mau di rahap tapi tidak tau Anggarannya makanya atap terlihat hanya gunakan kayu yang lama dan sumber anggaran tidak jelas,” kata pegawai
“Terkait papan informasi kan anggaran sejak mereka kerja tidak terpasang, lalu tim bertanya kapan akan di pasang papan informasinya, atau tanya langsung ke ibu kadis aja bapak,” jelasnya
Perlu diketahui, menurut peraturan presiden ( Perpres ) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek dan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang didanai APBN/APBD wajib memasang papan informasi.
Pembangunan tersebut yang seharusnya dikerjakan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikelola dengan baik agar dapat memenuhi persyaratan proyek dan tepat waktu pengerjaan, namun justru memunculkan dugaan penyalahgunaan bahan material yang tidak tertuang dalam rancangan anggaran belanja (RAB) dan juga pembangunan kantor tersebut patut diduga ada tumpang tindih anggaran.
Yang di sayangkan pekerjaan pembangunan tersebut seakan tidak ada pengawasan dari pihak Inspektorat, bahkan tidak mengetahui anggaran dari mana pembangunan Kantor tersebut. Sampai berita ditayangkan pihak pihak tersebut tidak dapat hubungi.
Dibutuhkan Pihak APH turun Tangan untuk audit investigasi penggunaan anggaran di kantor perhubungan khususnya di tempat pembuatan kiur, Terlihat ada pengawasan dinas Inspektorat kabupaten Minsel, diduga ada penyimpangan dan APH juga sebagai bagian dari penegak hukum juga harus serius menyelidiki apabila terjadi penyimpangan (korupsi) di kantor tersebut agar pembangunan yang dilaksanakan lebih maksimal dan transparan. (Koresy)












