MANADO-Kabarmetro.co-Charles Kalamu atau biasa di panggil Boss Chale sang Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi di Kota Manado yang telah beroperasi dalam aktivitas penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi yang sangat terkenal hampir seluruh SPBU yang ada di Kota Manado dan wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Rabu, 06/082025.
Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi Boss Chale ini sangat mulus dan lancar dalam aktivitas penampungan BBM jenis Solar Bersubsidi sehari-hari tanpa hari libur atau tanggal merah dalam kalender. Lokasi gudang tempat penampungan berlokasi di jalan Ringroad tidak jauh dari SPBU Ringroad (milu bakar) dan pintu masuk Tol Manado-Bitung.
Sekitar puluhan kendaraan (BBM solar) dari berbagai jenis seperti dump truck,bus,hingga truck biasa terlihat ramai lancar masuk keluar dari lokasi tempat penampungan BBM jenis Solar Bersubsidi di jalan Ringroad milik sang Boss Chale pada hari Minggu (03/08/2025).
Tim Jurnalis Investigasi Sulut saat melakukan penelusuran sang Boss Chale Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi ini mewawancarai salah satu mantan sopir truck yang tidak mau di publikasikan namanya yang sempat bekerja dengan Boss Chale membenarkan bahwa sang Boss Chale ini sangat lihai dan licin serta tidak takut dengan pihak APH yaitu Kepolisian karena mereka semua itu sudah kenal saya baik Polda,Polres dan lainnya, dalam aktivitas permainan Solar Bersubsidi sehari saja bisa menampung 20 Ton Solar. Ujar sang mantan sopir.
Salah satu narasumber sebut saja Dani mengatakan kepada beberapa awak media bahwa Boss Chale ini memiliki jaringan yang sangat kuat dugaan keterlibatan beberapa oknum pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik oknum di Polres Minut,Polres Manado dan Polda Sulut. Malahan saya dengar ketika ada kegiatan acara tertentu atau kedatangan tamu sang Boss Chale sangat Loyal untuk memberikan atensi atau bantuan.
Salah satu warga masyarakat biasa disebut Enda yang sedang mengantri BBM jenis Solar Bersubsidi di SPBU Ringroad mengatakan bahwa saya 3x sehari mengisi BBM di SPBU Ringroad ini dan selalu ikut antri yang cukup panjang antriannya dan memerlukan waktu yang lama untuk menunggu dan mendapati BBM jenis Solar Bersubsidi ini. Ucap warga.
Awalnya saya pikir hanya antrian biasa yang saya lihat seperti kendaraan truck ekspedisi dari luar Kota dengan plat DD dan DN, ternyata banyak juga kendaraan truck, bus dan jenis Haice juga tanpa menggunakan plat nomor kendaraan di belakang kendaraan jenis Solar yang ternyata saya dengar milik Boss Chale tidak lain adalah Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi. Pungkas Enda warga masyarakat.
Permainan para oknum Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi di Kota Bitung ini bukan hanya segelintir orang saja,malahan saya dengar dan membaca berita terdapat beberapa orang oknum anggota TNI dan Polri yang turut terlibat baik secara langsung maupun hanya membackup aktivitas dari beberapa Boss Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi. Ini jelas sudah sangat merugikan masyarakat dan Negara terkait penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi. Tutup Bawon Riady.
Para oknum ini jelas sudah melanggar hukum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.
Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
Melakukan Survei Umum Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, berkenaan dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum
Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama. Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).
(Kores)