PANGKAL PINANGKABAR METRO CO 

Alwin Albar terdakwa Tipikor Proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, hanya divonis 3 tahun penjara, Selasa, 3 Desember 2024.

Padahal JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka tengah menuntut terdakwa 14 tahun dan denda Rp. 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Adapun putusan Majelis hakim pengadilan Tipikor Pangkalpinang Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono mengatakan kepada terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp.100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis hakim menyeHerdianabutkan terdakwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana telah diatur pada undang -undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang telah diperbaharui.

Saat dijumpai awak media yang telah menunggu hingga keluar ruang sidang terdakwa Alwin Albar memilih diam seribu bahasa.(TIM HUMAS PWRI)

Editor: Admin Redaksi
Reporter: mesuji

Tag