Daerah

Terinspirasi Dari OTT 20 Kades di Lahat, LHI Pinta Kejati Lampung Lakukan Hal Sama

×

Terinspirasi Dari OTT 20 Kades di Lahat, LHI Pinta Kejati Lampung Lakukan Hal Sama

Sebarkan artikel ini

Lampung, Kabar Metro, –

Lembaga Hukum Indonesia (LHI)  kembali menyentil dan mengingatkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam hal fungsi pengawasan Dana Desa yang ada di Negeri Sang Bumi Ruwa Jurai. Minggu, 27 Juli 2025

Hal ini seperti disampaikan oleh Tri Agus Wantoro, Ketua LHI DPW Lampung  setelah menyaksikan kesuksesan Kejati Sumsel menyelamatkan Dana Desa dan dalam melakukan OTT terhadap 20 kepala Desa yang ditengarai melakukan persekongkolan jahat dalam mengakali serta mengambil keuntungan.

Terus terang kami iri, Kejati Sumsel mampu membuat bangga masyarakat sumsel, dengan membongkar praktik persekongkolan jahat dalam mengakali Dana Desa.

Kami ingin juga, hal itu dilakukan oleh Kejati lampung demi menjaga dan melindungi dana desa. Ujar Tri Agus

Kepada media ini, Tri Agus menyebut bahwa pihaknya dalam satu tahun terakhir telah melakukan berbagai upaya dalam memerangi upaya penyalahgunaan Dana Desa yang ada di Provinsi Lampung.

Dalam satu tahun terakhir kami telah melakukan berbagai upaya penyelamatan Dana Desa yang ada di berbagai Daerah khususnya di Provinsi lampung.

Tetapi jujur, langkah kami seolah menemui tembok tebal dan tak sejalan dengan cita-cita Kejaksaan Tinggi Lampung. Beber Tri Agus

Ketua LHI Lampung yang juga seorang aktivis ini menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melaporkan perkara-perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Ke Kejaksaan namun tak pernah ada hasil memuaskan.

Saya ingat betul, akhir tahun 2024 kami telah melaporkan APDESI Ulu belu atas dugaan pengondisian, dan pemungutan dana desa senominal mencapai Rp. 65 juta/pekon/tahun dari dana Desa untuk 13 Pekon, dimana dana itu saat itu disebut untuk koordinasi atau bagi-bagi jatah terhadap APH dan media.

Kok ada bagi-bagi dana desa, dana desa bukan untuk dibagi-bagi. Ini sudah kami laporkan ke Kejari Tanggamus beserta bukti tf mya, namun apa, sepertinya Kejari Tanggamus terlalu sibuk atau bisa jadi masuk angin terhadap hal ini. Sindir Tri Agus

Terlepas dari itu, Ketua LHI Lampung ini juga kembali mengkritisi terkait pengkondisian pemasangan neon box di kampung-kampung, yang penganggarannya diperintahkan melanggar juknis  untuk menggunakan anggaran dana Desa.

Saat ini kami juga lagi mengkritisi  pengkondisian proyek neon box bersumber dana desa yang ada di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Lampung tengah.

Untuk punggur ada 9 Kampung, dimana ada potensi penyalahgunaan dana desa senilai total hampir Rp. 125.000.000,- untuk pengondisian program neon box.

Artinya ada potensi kerugian negara yang tidak sedikit mencapai 125 juta berasal dari dana Desa dilakukan  secara sistematis, struktur dan masif oleh oleh Para Kepala Kampung, APDESI dan Camat yang disebut ikut mengkondisikan.  Tandas Tri agus

Perihal proyek neon Box yang dipaksakan untuk pembiayaannya dari dana desa juga berkembang di kecamatan lain di Kabupaten Lampung Tengah termasuk Kecamatan Trimurjo serta kecamatan lainnya dan jika dibiarkan begitu saja, Potensi kebocoran Dana Desa dari total Seluruh Kampung yang ada di Kabupaten Lampung tengah bisa mencapai  Rp. 4.063.500.000 dari perhitungan (Rp.13.500.000 x 301 Kampung).

Tri Agus juga meminta agar Kejati Lampung bisa meniru dan berinovasi seperti Kejati Sumsel dalam menjaga dan mengawal Dana Desa agar lebih maksimal.

Harapan kami, agar Kejati Lampung bisa meniru dan menjadikan Kejati Sumsel sebagai Project Pilot dalam menjaga dan mengawal Dana Desa agar lebuh tepat sasaran.

Selain itu kami juga berharap baik kejati lampung maupun tingkat kejari dibawahnya lebih responsif dalam bekerja dan menangani setiap laporan yang ada.

Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Provinsi Lampung ini. Tegas Tri Agus

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sumsel berhasil melaksanakan penyelamatan Dana Desa dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 20 Kepala Desa di Kabupaten Lahat, pada kamis (24/7) siang lalu.

Kini setelah keberhasilan ini, menjadi tantangan tersendiri dari publik bagi kejati-kejati lainnya termasuk Kejati Lampung untuk menjawab keraguan masyarakat serta agar bersikap serupa dan pro terhadap rakyat dan pembangunan hingga bawah.

(APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *