DaerahHeadline

Tetapkan Status Tersangka, Kajari di Pra-Peradilankan oleh Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kota Metro

×

Tetapkan Status Tersangka, Kajari di Pra-Peradilankan oleh Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kota Metro

Sebarkan artikel ini

KABAR METRO, – Penetapan status Tersangka dan Penahanan terhadap DADANG HARIS, S.T., M.T, Mantan Kabid Bina Marga (BM) Dinas PUTR untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro  kini memasuki babak baru. Senin, 29 September 2025

Hal ini setelah DADANG HARIS, S.T., M.T., mengajukan gugatan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Kora metro atas Penetapan Status tersangka terhadapnya.

Informasi ini disampaikan oleh sumber internal jejaring media ini di PN Kota Mero.

Benar bang, ada Pendaftaran permohonan Pra Peradilan di PN Metro yang dilakukan oleh pihak pak DADANG HARIS.

Sudah dijadwalkan kok Persidangannya. Ujarnya.

Masih dikatakan oleh Sumber jejaring ini, bahwa Pengadilan Negeri Kota Metro sudah menjadwalkan Sidangnya.

Sidang perdananya dijdwalkan senin 06 Oktober 2025 ini bang. Untuk lebih jelasnya, abang bisa lihat dan cek di SIPP PN Kota Metro ya bang. Tandasnya

Informasi inipun diperkuat dengan rekam jejak di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SPPP) PN Metro.

Dari situs SIPP PN Metro, diketahui bahwa pihak DADANG HARIS, S.T., M.T. bin OTONG UDI .Alm telah melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan dan mem Pra Peradilan kan Kajari Kota Metro di PN Kota Metro atas Sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Perkara inipun telah didaftar dan dibukukan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Met dengan agenda sidang perdana pada Senin, 06 Oktober 2025.

Kini setelah adanya gugatan Pra Peradilan ini menjadi tantangan tersendiri dari masyarakat bagi Kejaksaan Negeri Kota Metro untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka pada perkara ini adalah benar dan sesuai prosedur ataukah sebaliknya cacat administrasi yang berpotensi membuyarkan penegakan pengungkapan terhadap perkara tipikor di Bumi sai wawai ini.

(APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *