Tangerang – KabarMetro. co
Penanganan pengaduan kecelakaan kerja yang dilaporkan seorang pekerja di Kabupaten Tangerang menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang telah disampaikan secara resmi sejak 13 Oktober 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan atau tindak lanjut nyata dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang.
Korban, Mohamad Rusman (26), mengaku kecewa karena hampir tiga bulan berlalu tanpa kepastian. Pengaduan yang ia ajukan mencakup kecelakaan kerja yang dialaminya serta dugaan ketidaksesuaian upah minimum dan pembayaran lembur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya melapor secara resmi dan ada surat tanda terima pengaduan. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan atau tindak lanjut yang jelas,” ujar Mohamad Rusman kepada wartawan, Jum’at 19/12/2025.
Mohamad menjelaskan, dirinya merupakan pekerja di PT Solusindo Bersama Mulya yang beralamat di Jalan Aria Jaya No. 09, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Akibat kecelakaan kerja tersebut, ia mengalami putus jari kelingking tangan kiri, yang berdampak langsung pada kondisi fisik dan pekerjaannya.
“Saya hanya berharap ada kejelasan dan perlindungan sebagai pekerja. Kalau memang ada mekanisme pemeriksaan, seharusnya dijalankan,” katanya.
Ia juga menilai respons UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan terkesan lamban dan kurang komunikatif. Menurutnya, hampir tidak ada perkembangan informasi yang ia terima sejak pengaduan disampaikan.
“Kalau tidak ada tindakan dari UPTD di wilayah Kabupaten Tangerang, saya akan mengadukan langsung ke tingkat Provinsi Banten,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak UPTD maupun manajemen perusahaan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban dan dokumen pengaduan yang dimiliki, serta akan diperbarui sesuai klarifikasi dan perkembangan resmi dari pihak terkait.
( Rin/Tim)












