Hukum/Kriminal

Toko Penjual Obat Keras Golongan G Di Wilayah Hukum Polsek Neglasari Keciduk Awak Media

×

Toko Penjual Obat Keras Golongan G Di Wilayah Hukum Polsek Neglasari Keciduk Awak Media

Sebarkan artikel ini

Tangerang Kota-Kabar Metro. Co

 

Mulai marak kembali penjualan obat keras atau pil koplo jenis tramadol dan eksimer di Jl. Bouraq No. 05, RT/RW 003/004 Karang Sari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten mereka para pelaku sangat nekat mengedarkan obat terlarang tersebut tanpa memikirkan dampak buruk bagi penerus bangsa.

Beberapa media dan tim mendatangi toko penjual obat keras Golongan G yang beredar di wilayah Neglasari pertama Sabtu, 05/07/2025 dan dilanjut lagi Senin 07/07/2025 berdasarkan temuan tersebut awak media langsung mendatangi Polsek Neglasari dan bertemu dengan petugas piket Polsek Tim 1 dengan tujuan megajukan LP supaya pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menutup toko dan menangkap pelaku serta penjual obat keras namun petugas piket menyarankan agar media saja yang menangkap pelaku nya dan membawa nya ke pihak kepolisian terkesan menolak dan tidak mau kerja hanya melempar tugasnya kepada awak media.

Berdasarkan perlakuan dari pihak APH Polsek Neglasari awak media dan tim langsung balik kanan merasa kecewa karena terkesan Pihak kepolisian menolak dan tidak mau menerima Laporan dari tim media untuk menindaklanjuti hal tersebut awak media akan melaporkan ke pihak Polres karena kalau dibiarkan toko obat keras tanpa izin akan semakin banyak dan dapat merusak generasi muda penerus bangsa

Tindakan Polsek Neglasari itu juga tentunya menimbulkan tanda tanya dari awak media, bahkan dugaan adanya koordinasi terhadap APH, sehingga pelaku bebas membuka toko untuk menjual obat-obatan terlarang itu.

Informasi yang berhasil di himpun, peredaraan obat keras jenis tramadol dan eksimer di Jl. Lio Baru, Karang Sari Kec. Neglasari, Kota Tangerang Provinsi Banten di kendalikan oleh seseorang yang diduga berasal dari Aceh berinisial (PUTRA)

“Komunikasi dengan Pihak toko, ini toko punya siapa bang jawab nya punya bos cuma dia lagi keluar saya hanya bekerja menjaga toko ini,” ujar salah seorang penjaga toko berinisial P

(05/07/2025).

Untuk memastikan kembali apakah tokoh tersebut masih buka atau tidak Selasa 08/07/2025 salah satu awak media mendatangi lokasi dan terbukti bahwa toko obat keras tanpa izin masih buka dan semakin tajam kekuatiran dari awak media tentang masa depan generasi bangsa ini mengarah ke hukum.

Untuk diketahui, pelanggaran penyalahgunaan obat-obatan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk Pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999) dan jika merujuk pada Pasal 197 dan 198 Undang-undang Kesehatan, pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian bisa di Pidana.

Sementara pada Pasal 197 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kemudian pada Pasal 198, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana Denda paling banyak Rp 100 juta

Berdasarkan hal tersebut awak media dan tim meminta kepada APH supaya segera mengambil tindakan tegas menutup toko obat dan menangkap para pelaku usaha penjual obat keras tanpa izin serta memberikan sangksi sesuai dengan hukum yang berlaku supaya tidak merusak generasi penerus bangsa di wilayah Neglasari Kota Tangerang (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum/Kriminal

Tangerang- Kabar Metro.co   Dugaan penjualan rumah tanpa…