News

Tokoh Masyarakat Solear. Bambang Hermanto., Menyoroti Fenomena Gaji Dan Tunjangan Anggota DPRD Kab, Tangerang Yang Sangat Fantastis.

×

Tokoh Masyarakat Solear. Bambang Hermanto., Menyoroti Fenomena Gaji Dan Tunjangan Anggota DPRD Kab, Tangerang Yang Sangat Fantastis.

Sebarkan artikel ini

Tangerang-Kabarmetro. co

 

Bambang Hermanto tokoh masyarakat Solear perum Kirana Surya angkat bicara terkait, besaran gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, pasalnya mulai dari pimpinan DPRD hingga anggota DPRD mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari uang representasi, uang tunjangan keluarga, uang tunjangan beras, belanja uang paket dewan, belanja tunjangan jabatan, belanja tunjangan alat kelengkapan, belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya, belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD, belanja tunjangan reses, belanja pembebanan pajak penghasilan kepada pimpinan dan anggota DPRD, belanja pembulatan gaji DPRD, belanja kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, belanja tunjangan transportasi DPRD, dan belanja uang jasa pengabdian DPRD. Artinya selama masa jabatannya dalam satu periode “5 (lima) tahun”, pimpinan DPRD dan anggota DPRD berserta keluarga mendapatkan tunjangan yang fantastis ujar Bambang Hermanto kepada awak media.

Sabtu  ( 23/08/2025.)

 

Sebagaimana diketahui saat ini sedang ramai dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat luas terkait kenaikan gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh DPR RI dan hal serupa pun terjadi tanpa kita atau masyarakat ketahui, bahwasanya di Kabupaten Tangerang, pimpinan dan anggota DPRD juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang fantastis, hal tersebut diketahui berdasarkan ketentuan ayat (13) dan ayat (15) Pasal 27 sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal 27 ayat (1) belanja gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) terdiri atas:
a.belanja uang representasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. belanja tunjangan keluarga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. belanja tunjangan beras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. belanja uang paket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. belanja tunjangan jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. belanja tunjangan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
g. belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
h. belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
i. belanja tunjangan reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
j. belanja pembebanan pajak penghasilan kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
k. belanja pembulatan gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
l. belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
m. belanja tunjangan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
n. belanja uang jasa pengabdian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

ayat (2) Belanja uang representasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar sebesar Rp. 1.224.510.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah),
ayat (3) Belanja tunjangan keluarga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp. 397.222.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah),
ayat (4) Belanja tunjangan beras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar Rp. 229.213.600,- (dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah),
ayat (5) Belanja uang paket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp. 104.958.000,- (seratus empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah),
ayat (6) Belanja tunjangan jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar Rp. 1.775.539.500,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah),
ayat (7) Belanja tunjangan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar Rp.244.169.700,- (dua ratus empat puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah),
ayat (8) Belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurf g sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah),
ayat (9) Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sebesar Rp. 9.702.000.000,- (sembilan miliar tujuh ratus dua juta rupiah), ayat (10) Belanja tunjangan reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i sebesar Rp. 2.425.500.000,- (dua miliar empat ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah),
ayat (11) Belanja pembebanan pajak penghasilan kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf j sebesar Rp.571.375.000,- (lima ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),
ayat (12) Belanja pembulatan gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k sebesar Rp.28.454.449,- (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah),
ayat (13) Belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l semula sebesar Rp.23.965.800.000,- (dua puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) bertambah sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.23.971.800.000,- (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah),
ayat (14) Belanja tunjangan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m sebesar Rp.12.648.000.000,- (dua belas miliar enam ratus empat puluh delapan juta rupiah),
ayat (15) Belanja uang jasa pengabdian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n sebesar Rp.69.930.000,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) berkurang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.63.930.000,- (enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

Berdasarkan hal tersebut diatas Bambang Hermanto akan berkirim surat kepada Bupati Tangerang guna mengkonfirmasi terkait anggaran belanja serta tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Tangerang yang mana anggaran tersebut cukup fantastis belum lagi dana hibah berupa uang tahun anggaran 2024/2025, kepada beberapa partai politik yang besarnya bervariasi ujar Bambang Hermanto, kepada awak media faktaberita online dan cetak.

( Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *