Tangerang-Kabarmetro. co
Muhamad Agus fungsionaris HMI badko Jabodetabeka banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera turun melakukan supervisi dan koordinasi langsung terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tangerang. Desakan ini bukan tanpa alasan, melainkan berangkat dari kondisi darurat penegakan hukum di tingkat daerah, khususnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, yang telah kehilangan kepercayaan publik secara menyeluruh.( 26/12/25 )
Dalam berbagai kasus nasional, KPK telah berulang kali membuktikan bahwa korupsi yang dibiarkan oleh aparat penegak hukum daerah akhirnya terbongkar di tingkat pusat. Pola ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kebetulan, melainkan sebagai indikasi kuat adanya kegagalan struktural penegakan hukum di daerah.
Kabupaten Tangerang menunjukkan gejala yang sama. Berbagai dugaan penyimpangan anggaran, proyek bermasalah, hingga praktik rente birokrasi telah lama menjadi sorotan publik. Namun hingga hari ini, penanganan hukumnya mandek, tertutup, dan tanpa kejelasan. Kondisi ini memperkuat keyakinan masyarakat bahwa Kejari Kabupaten Tangerang tidak lagi mampu atau tidak lagi berani menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen.
Dalam situasi seperti ini, kehadiran KPK bukan lagi pilihan, melainkan keharusan konstitusional,KPK memiliki mandat undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain, terutama ketika terdapat indikasi:
* Lambannya penanganan perkara
* Ketertutupan informasi kepada publik
* Dugaan konflik kepentingan
* Hilangnya kepercayaan masyarakat
Kami menilai seluruh indikator tersebut telah terpenuhi di Kabupaten Tangerang.
Supervisi KPK Sebagai Bentuk Penyelamat Hukum
Agus menegaskan bahwa tuntutan supervisi KPK bukan bentuk intervensi politik, melainkan upaya penyelamatan marwah penegakan hukum Ketika Kejari di daerah gagal menjalankan perannya, maka KPK wajib hadir untuk:
* Memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan profesional
* Mencegah pembiaran dan kompromi hukum
* Menghindari hilangnya barang bukti dan pengaburan perkara
* Mengembalikan kepercayaan publik
Jika KPK tidak segera turun, maka risiko kerugian negara akan semakin besar, dan praktik korupsi akan semakin mengakar karena merasa aman di tingkat daerah.
“Kami tidak meminta KPK mengambil alih demi sensasi, tetapi turun karena penegakan hukum di Kabupaten Tangerang telah kehilangan arah dan keberanian,” tegas Muhamad Agus, fungsionaris HMI badko Jabodetabeka banten sekaligus aktivis pemuda kabupaten Tangerang.
Tuntutan Kami Kepada KPK RI
Dengan ini kami menuntut KPK RI untuk:
1. Segera melakukan supervisi dan koordinasi langsung terhadap Kejari Kabupaten Tangerang
2. Membuka ruang pengaduan khusus terkait dugaan korupsi di Kabupaten Tangerang
3. Melakukan evaluasi penanganan perkara-perkara strategis dan bernilai besar
4. Mengambil alih perkara apabila ditemukan indikasi pembiaran atau konflik kepentingan
5. Menyampaikan hasil supervisi secara terbuka kepada publik
Kami menegaskan, diamnya KPK di tengah krisis kepercayaan ini akan dibaca sebagai pembiaran, sementara kehadiran KPK akan menjadi harapan terakhir rakyat terhadap keadilan.
Penutup: Ketika Daerah Gagal, Pusat Wajib Hadir
Negara tidak boleh kalah oleh korupsi.
Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan.
Dan rakyat tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan hukum.
Ketika Kejari Kabupaten Tangerang gagal menjalankan mandatnya, maka KPK wajib hadir sebagai penyeimbang dan penyelamat sistem hukum. Kami akan terus menyuarakan tuntutan ini, baik melalui jalur konstitusional, advokasi publik, maupun tekanan massa, hingga KPK benar-benar turun ke Kabupaten Tangerang.
Supervisi KPK adalah kebutuhan mendesak, bukan wacana.
Jika KPK diam, maka krisis hukum di Kabupaten Tangerang akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia
( Rin)












