Pemalang, – Jelang datangnya bulan Ramadhan satuan polisi pamong praja Kabupaten Pemalang bersama OPD terkait, kembali gelar patroli penertiban anak jalanan, PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar) serta ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Kabupaten Pemalang, entah untuk yang keberapa kalinya.
Keberadaan para pengais recehan di sejumlah lampu merah dan jalanan, yang berada di kabupaten Pemalang ini, dianggap melanggar berbagai macam aturan, yang mana mereka para Pengemis,Gelandangan dan Orang telantar terlebih orang dengan ganguan jiwa tidak paham sama sekali apa itu peraturan Daerah? bagi mereka urusan perut adalah segalanya.
Kabid Trantibunmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono, mengatakan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan. Dan Pengaduan Masyarakat.
” Jadi mereka jelas melanggar peraturan yang tertera, misalnya mengamen di lampu merah yang dapat menganggu ketertiban umum,” Kata Agus, pada Jum’at (28/2 ).
Dalam Kegiatan ini Petugas Mendapati 27 Orang diantaranya, 5 ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) Dan 22 Anak Jalanan serta PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar).
Selanjutnya 5 ODGJ dibawa Ke Rumah Sakit Siaga Medika Untuk Penanganan lebih lanjut dan 22 Anak Jalanan serta PGOT dibawa Ke Rumah Singgah Kabupaten Pemalang untuk Asesment lebih lanjut oleh Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh negara dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini mengatur tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tanggung Jawab Negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945
Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut.
Terkait dengan Pengamen, Gelandangan, dan orang telantar, mereka semestinya berhak merasakan, realisasi dari beberapa pasal undang – undang tersebut.( Ragil).
Tinggalkan Balasan