Daerah

Ungkap Perkara!!! Kasus Dugaan Guru Cabul Asal SMP Trimurjo Masuki Masa Persidangan

×

Ungkap Perkara!!! Kasus Dugaan Guru Cabul Asal SMP Trimurjo Masuki Masa Persidangan

Sebarkan artikel ini

Kabar Metro, Penanganan Perkara pencabulan yang diduga dilakukan oleh RL, Oknum Guru Cabul asal SMP Trimurjo, kini telah memasuki babak baru dalam pengungkapannya. Selasa, 10 Juni 2025

Hal ini setelah perkara viral yang menyita perhatian publik dan masyarakat kota Metro ini telah resmi bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.

Dari salah satu sumber internal di PN Kota Metro, menyebutkan bahwa Perkara Dugaan Pencabulan Oleh oknum Guru ini telah didaftarkan dan sudah mulai bersidang.

Sudah didaftarkan di PN Metro dan mulai bersidang bang. Kalo gak salah, saat ini sudah masuk sidang  mendengarkan keterangan para Saksi. Ujarnya

Narasumber tertutup media ini pun menjelaskan bahwa perkara ini disidangkan tertutup untuk umum.

Sidangnya tertutup untuk umum bang, karena ini perkara asusila. Tandasnya

Hal ini pun diperkuat dari keterangan GT, salah satu saksi yang akan mengikuti jalannya persidangan perkara Dugaan Oknum Guru Cabul Asal Trimurjo ini.

Iya, hari ini masuk sidang saksi Perkara pencabulan R*l****. Ujar saksi GT di PN Kota Metro, Selasa, (10/06)

Seperti diketahui, perkara dugaan Pencabulan yang dilakukan oleh RL (51) oknum guru asal SMP Trimurjo pertama kali bergulir dan terungkap ke publik sejak pertengahan 2024.

Saat itu Polres Metro menangkap dan mengamankan Dua (2) orang, bapak (RL) dan anak (M) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

Usai bergulirnya waktu, tersangka anak (M) telah berhasil dilimpahkan terlebih dahulu dan kini telah resmi menjadi terpidana karena telah diputus bersalah dan menjalani masa hukuman Penjara.

Setelah sang anak telah berkekuatan hukum tetap, akhirnya RL (51) Pelaku lainnya pun menyusul dan dilimpahkan perkaranya meski harus melalui drama yang cukup panjang.

Pasca berhasil dilimpahkan dan saat ini berstatus Terdakwa, RL (51) kembali harus melalui Proses Persidangan dan terancam dengan Hukuman Pidana Kurungan Badan di Penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kini, menjadi tantangan tersendiri bagi JPU  dan Majelis Hakim PN Kota Metro untuk menjawab keraguan publik selama ini, bahwa hukum dikota ini ada dan mereka tegak lurus terhadap hukum tersebut.

(APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *