News

‎Urugan Lahan di Banterpanjang Picu Kemacetan dan Potensi Kecelakaan,Kemana Satpol PP Kec Tigaraksa ..??? 

×

‎Urugan Lahan di Banterpanjang Picu Kemacetan dan Potensi Kecelakaan,Kemana Satpol PP Kec Tigaraksa ..???

Sebarkan artikel ini

Tangerang-Kabatmetro. co

 

‎Aktivitas urugan tanah yang berlangsung di wilayah Desa Banterpanjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan. Kegiatan yang diduga untuk pembangunan pergudangan tersebut berlangsung sejak pagi hingga menjelang malam, menyebabkan gangguan serius terhadap lalu lintas di sekitar lokasi.

‎Pantauan di lapangan pada Jumat (03/04/2026), sejumlah truk pengangkut tanah keluar-masuk area proyek tanpa pengaturan yang memadai. Kondisi ini memicu kemacetan panjang, terutama pada jam-jam sibuk.

‎Selain kemacetan, dampak lain yang dikeluhkan warga adalah ceceran tanah di badan jalan yang ditinggalkan oleh kendaraan proyek. Tanah yang berjatuhan tersebut membuat permukaan jalan menjadi licin jika saat hujan turun. Situasi ini dinilai sangat membahayakan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

‎“Kalau hujan jalan jadi licin dengan adanya tanah berceceran begini,Motor gampang tergelincir, Ini sangat berbahaya,” ungkap salah satu pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya.

‎Warga sekitar juga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut serta minimnya pengawasan dari pemerintah setempat. Mereka menilai aktivitas urugan yang berdampak luas ini seharusnya tidak dibiarkan tanpa kontrol ketat.

‎Sorotan tajam pun mengarah kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Tangerang, yang diduga terkesan cuek terhadap kondisi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas atau penertiban dari instansi terkait, meskipun aktivitas berlangsung secara terbuka dan berdampak langsung kepada masyarakat.

‎Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan masyarakat wajib memenuhi standar operasional, termasuk pengelolaan lalu lintas dan kebersihan lingkungan sekitar proyek.

‎Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi? Jika ya, mengapa pengawasan terhadap dampaknya terkesan lemah? Jika tidak, mengapa dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan?

‎Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Satpol PP Kabupaten Tangerang, segera turun tangan melakukan penertiban dan evaluasi terhadap kegiatan tersebut. Jangan sampai kelalaian ini berujung pada kecelakaan yang merugikan masyarakat luas.

‎Kabarmetro.co akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait perizinan proyek dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas urugan ini.
( Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *