KABAR METRO, Pasca keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memberikan Kado terindah di Hari Jadi Kejaksaan ke 80 dengan mengungkap, mengamankan dan menetapkan para tersangka korupsi di tubuh dinas PUTR Kota Metro, kini tantangan serta harapan besar masyarakat kembali tertumpu kepada lembaga Korps Adhyaksa ini. sabtu, 30/08/2025
Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Lembaga Hukum Indonesia (LHI) DPW Lampung, Tri Agus Wantoro,SH kepada jejaring media ini.
Ketua DPW LHI Lampung memberikan Apresiasi atas kinerja nyata Kejari Kota Metro yang telah berhasil mengungkap perkara Dugaan Tipikor di Tubuh Dinas PUTR Kota Metro.
Selamat dan Apresiasi kami berikan kepada Kejari Kota Metro yang telah berhasil mengungkap, mengamankan serta menetapkan status tersangka pada para terduga pelaku.
Ini merupakan langkah nyata, yang sangat dinantikan dan ditunggu oleh Masyarakat kota Metro demi melaksanakan pembangunan dan perbaikan di segala sektor di Kota Metro ini. Ujar Tri Agus
Ketua LHI yang berlatar belakang aktivis yang selama ini concern melakukan perlawanan terhadap kejahatan Korupsi ini meminta agar sikap tegas ini bisa terus ditunjukkan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kota Metro.
Selama ini masyarakat sudah hampir berputus asa, banyak keluhan dan laporan masyarakat acap kali berhenti. Semoga dengan langkah nyata ini, bisa terus ditunjukkan oleh Kejari Kota Metro demi menghidupkan kembali kepercayaan masyarakat di Bumi sai wawai ini.
Harapan kami, ini tak berhenti disini, kami meminta agar Kejari Kota Metro dapat membongkar habis perkara ini. Karena kami yakin, bukan hanya mantan Kadis PUTR dan Kabid ini saja yang diduga terlibat.
Kami menduga ini adalah kejahatan terstruktur, dimana banyak pelaku lain yang mengetahui dan terlibat didalamnya. Tandasnya
Selain perkara di dinas PUTR Kota Metro, Ketua LHI Lampung ini juga menyoroti dan meminta agar Kejari Metro kembali menindaklanjuti dugaan perkara Proyek Flying Fox di Kota Metro.
Di tahun 2021, perkara Flying Fox mangkrak di Kota Metro sempat ramai bahkan kabarnya pernah dilakukan penyelidikan, tapi hingga kini perkara ini pun mangkrak bahkan terkesan di peti es-kan.
Kami juga meminta agar Kejari Kota Metro untuk mau dan berani serta mampu mengungkap perkara ini demi menjawab keraguan publik selama ini. Pungkas Tri Agus
Seperti diketahui, proyek flying fox senilai Rp. 2,2 miliar, di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro yang dibangun pada 2018, terindikasi mangkrak, gagal bahkan disebut telah merugikan keuangan negara karena gagalnya pekerjaan ini.
Kini, setelah bertahun-tahun mangkrak, menjadi tantangan tersendiri bagi Kejari Kota Metro untuk kembali menunjukkan kinerja nyata demi masyarakat dalam rangka membangun kota Metro menjadi lebih baik.
(Red)