BOLTIM, KABAR METRO,-
Penanganan laporan dugaan penipuan yang disampaikan seorang warga Masyarakat sekaligus Jurnalis asal Boltim, Donal Paputungan di Mapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terindikasi Mandek dan tanpa kejelasan. Jumat, 06 Juni 2025
Hal ini setelah sebelumnya, Donal melaporkan Prima Isini warga Kelurahan Banjir, Kecamatan Tikala. sejak 1 April 2025, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Lambatnya proses tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap keseriusan Polres Boltim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Saya sudah bikin laporan sejak Dua bulan yang lalu bang, dari 1 April 2025 hingha kini masih belum ada kejelasannya. Ujar Donal.
Kepada media ini, Donal mengaku belum menerima perkembangan yang jelas dari pihak kepolisian.
“Saya menduga kehadiran aparat penegak hukum Polres Boltim di sini bukan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum. Justru terkesan diam dan menutup mata terhadap laporan yang saya sampaikan,” ungkap Donal.
Menurut Donal, ia sempat menghubungi Kasat Reskrim Polres Boltim dan mendapat informasi bahwa terlapor telah dua kali dipanggil, namun belum hadir karena diduga berada di Manado.
Kata Kasat saaylt itu, Penyidik disebut sedang menyiapkan gelar perkara, dan pihak kepolisian berjanji akan mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada saya selaku pelapor. Tandasnya.
Donal menjelaskan bahwa ia telah menerima beberapa dokumen resmi dari kepolisian, antara lain:
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 15 April 2025
- SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tertanggal 2 Mei 2025
- SP2HP tertanggal 6 Mei 2025
Namun, hingga berita ini diturunkan, Donal mengaku belum mendapatkan kabar lanjutan atau tindakan nyata dari pihak Polres Boltim.
“Sudah lebih dari dua bulan sejak saya melapor. Tapi sampai hari ini saya belum tahu ke mana arahnya. Tidak ada perkembangan yang menunjukkan bahwa laporan saya benar-benar sedang diproses,” ujarnya.
Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kekecewaan, karena dianggap tidak mencerminkan peran polisi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Donal berharap, pihak kepolisian benar-benar menjalankan tugasnya dengan adil dan terbuka, serta tidak membiarkan masyarakat kehilangan kepercayaan.
Hingga saat ini, pihak redaksi masih berusaha menghubungi Polres Boltim untuk meminta penjelasan resmi atas belum tuntasnya penanganan laporan ini.
Sebagai institusi penegak hukum, Polri diharapkan bekerja sesuai aturan yang berlaku dan transparan dalam menjalankan proses hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Red)