Nias Selatan – Kabarmetro.com
Kekerasan pada anak oleh Guru, sejatinya bertujuan untuk mendisiplinkan anak yang dipandang oleh Guru melanggar disiplin, bukan untuk menghukum. Namun, akibat kurang dipahaminya perbedaan antara tindakan mendisiplinkan dengan memberi hukuman, mendorong guru terjebak pada tindak kekerasan yang bertolak belakang dengan kaidah pendidikan Khususnya SMA Negeri 3 Huruna. kecamatan. Huruna. Kab.Nias Selatan Prov.Sumut Selasa”21/01/25.
“Kalau mau berlaku kekerasan jangan seperti itu main pukul sampai tak sadarkan diri.
“Seorang guru Honorer SMA Negeri 3 Huruna (Riniani Ndruru) pelaku menganiaya seorang siswa pelajar setelah Upacara bendera selesai hingga siswanya mengalami luka berat dan hingga dilarikan siswa tersebut di UPTD Puskesmas Huruna dan puskesmas Huruna sampai tidak sanggup menangani pasien tersebut dan hingga di rujuk di RSUD Thomson Gunungsitoli.
Saat awak media menghubungi orang tua atau keluarga melalui nohp 0822XXXX1884 menagatakan kejadian tersebut siswa setelah selesai upacara dihalaman sekolah pada tgl 20/01/25
“Elefasi Halawa alias Ama Iwan menyampaikan bahwa kejadian ini akan di tindaklanjuti diranah hukum, karena anak saya sekolah untuk menuntut ilmu pengetahuannya bukan untuk di bully untuk di aniaya secara brutal hingga anak saya mengalami luka berat dan hingga koma dan sampai malam ini tidak sadarkan diri, katanya Selasa (21/01-2025).
Lanjut,orang tua siswa Matanya Halawa meminta cabang Dinas Pendidikan Nias Selatan agar kasus ini di tindaklanjuti dan di proses agar dilakukan pembinaan khusus kepada guru honorer an. Riniani Ndruru dan di berhentikan dia sebagai guru honorer di SMA Negeri 3 Huruna,”Ujarnya”.
Orang tua Matanya Halawa sangat tidak terima atas kejadian yang dialami oleh anaknya yang dianiaya berat oleh salah seorang guru honorer di SMA Negeri 3 an. Riniani Ndruru dan hingga orang tuanya menempuh jalur hukum yang berlaku di wilayah hukum polres Nias Selatan dan di tuntut sesuai UU perlindungan anak yang berlaku, “tuturnya orang tua Matanya Halawa”.
Saat awak media menghubungi keluarga dekat matanya halawa als MH atas perkembangan kejadian yang dialami siswa tersebut an. Matanya halawa menyampaikan bahwa lucu anehnya keluarga pelaku menakuti kami untuk dilaporkan kami diranah hukum karena kami telah vidio kan kejadian yang dialami ponakan kami ini yang dilakukan salah seorang guru honorer SMA Negeri 3 Huruna, dan kami keluarga korban tidak akan diam di kejadian ini dan harus di proses sesuai hukum dan UU perlindungan anak yang berlaku di wilayah hukum Polres Nias Selatan, kata MH”menirukan
Pasalnya, meski “MH” saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Tomsen Gunungsitoli, pelaku penganiayaan belum datang menemui korban atau keluarganya. jelas keluarga korban
Untuk diketahui, dilansir dari hukumonline.com, perlindungan anak didik telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.
Di mana anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan.
Pasal 54 UU 35/2014
1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada kepala Sekolah SMA negeri 3 Huruna. (F.ndruru)
Tinggalkan Balasan