Banjarmasin, Kabarmetro.co –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin menerima Sertifikat Merek resmi dari Kementerian Hukum RI, Rabu (16/07). Sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual hasil karya dari program pembinaan kerja di dalam Lapas.
Sertifikat Merek diserahkan secara langsung oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan kepada Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Penyerahan ini menjadi simbol dukungan terhadap program pembinaan yang produktif dan bernilai hukum.
Kalapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyambut baik sertifikasi ini sebagai langkah penting dalam memperkuat legitimasi produk warga binaan.
“Dengan adanya sertifikat merek, hasil karya warga binaan kini memiliki perlindungan hukum. Ini memberi kepercayaan diri lebih untuk dipasarkan secara luas dan berdaya saing,” ujarnya.
Merek yang didaftarkan merupakan identitas resmi dari produk-produk hasil kegiatan pembinaan kerja, seperti keripik tempe dan telur asin, yang dibuat secara mandiri oleh warga binaan di bawah bimbingan Subseksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja.
Langkah ini mencerminkan keseriusan Lapas dalam mengembangkan potensi warga binaan melalui pendekatan industri kreatif, sekaligus mendukung semangat kewirausahaan yang berkelanjutan.
Dengan sertifikat merek yang telah diterima, Lapas Banjarmasin semakin siap memperluas jangkauan pemasaran dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak eksternal. (Humas Lapas Banjarmasin)