Minahasa Utara-Kabarmetro.co Kondisi jalan yang rusak parah di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, memicu kemarahan warga.
Alih-alih diperbaiki pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten dibawah kendali Joune Ganda, warga terpaksa mengambil inisiatif sendiri untuk menambal jalan demi keselamatan bersama.
Berdasarkan Video unggahan akun Instagram @lambekawanua memperlihatkan kondisi jalan yang berlubang dan tidak rata, serta upaya warga bekerja gotong royong menggunakan material sederhana untuk memperbaiki jalan tersebut.
Secara eksplisit, Aksi ini menjadi bukti nyata kegagalan pelayanan publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
*Suara Warga: Penuh Kekecewaan dan Pertanyaan Tajam*
Komentar warga di kolom komentar postingan tersebut mencerminkan rasa frustrasi yang mendalam:
“Konsekuensi dari mayoritas warga yang sabar dan pasrah, akhirnya jadi bahan mainan oleh mereka yang berkuasa.” – @smile_goffella
“Lah, padahal anggarannya ada, kalau gitu buat apa bayar pajak? Kenapa warga yang harus capek-capek memperbaiki?” – @nadianadia22321
Pertanyaan warga sangat mendasar, Di mana anggaran pembangunan dan pemeliharaan jalan yang sudah dianggarkan dalam APBD? Mengapa fasilitas publik yang vital dibiarkan rusak hingga mengganggu aktivitas dan membahayakan keselamatan?
*Regulasi yang bisa menjerat pejabat terkait*
Tindakan membiarkan jalan rusak bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pasal pidana.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 24 menegaskan kewajiban penyelenggara jalan:
– Wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
– Jika belum bisa diperbaiki, wajib memasang tanda atau rambu peringatan yang jelas.
Pasal 273 mengatur sanksi pidana yang berat: Jika menyebabkan luka ringan/kerusakan kendaraan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Jika menyebabkan luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Jika menyebabkan kematian: Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. Bahkan jika belum ada korban tapi tidak memasang rambu: Tetap bisa dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp1,5 juta. 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Aturan ini menegaskan bahwa negara wajib melayani warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
Pembiaran infrastruktur yang rusak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat atas pelayanan yang baik, profesional, dan akuntabel.
3. Prinsip Pengelolaan Anggaran Daerah
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, anggaran daerah harus digunakan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Jika anggaran perbaikan jalan sudah ada namun tidak terealisasi, hal ini bisa diusut sebagai potensi penyalahgunaan wewenang atau ketidaktepatan alokasi dana publik.
Kasus di Desa Paputungan adalah cermin dari banyak wilayah di Indonesia dimana “jalan rusak” dianggap hal biasa. Padahal, dimata hukum, ini adalah kelalaian yang bisa dipidana.
Warga tidak seharusnya menjadi “pemerintah bayangan” yang mengerjakan tugas negara dengan biaya dan tenaga sendiri.
Pejabat terkait, mulai dari Camat, Kepala Dinas PU, hingga Bupati, harus bertanggung jawab dan segera mengambil tindakan nyata, bukan hanya berjanji di atas kertas.
Apakah Hukum sudah berdiri tegak? Kini muncul pertanyaan, Apa ada keberanian untuk menegakkannya? (Koresy)














